Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Ulu Belu

Tnipolrinews.com |
Tanggamus, Senin 23 Pebruari 2026- Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka yang ditangkap berinisial DA (20), warga Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu. Selain mengamankan tersangka, turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol B 6216 NEK berikut BPKB kendaraan tersebut.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah menerima laporan pada 19 Februari 2026 atas nama korban Sandrin (52), warga Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu.
“Berdasarkan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 22 Februari 2026.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumah korban di Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu.
Bermula, korban baru pulang dari memancing dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega warna merah bernomor polisi B 6216 NEK di halaman rumahnya. Kunci kendaraan diketahui masih tergantung di sepeda motor.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk makan. Setelah selesai, ia kembali ke depan rumah dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
“Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.
tnipolrinews.con
AJI S