Maret 27, 2026

Dibalik OTT Amir, Antara Skema Rehabilitasi yang Diduga Menyimpang dan Taruhan Integritas Institusi Dipertaruhkan

0

 

MOJOKERTO, TNIPOLRINEWS.com |

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa wartawan Amir kini memasuki tahap yang lebih mendalam dan kompleks. Di balik langkah penegakan hukum yang dilakukan, muncul dugaan kuat bahwa terdapat upaya pengalihan fokus dari persoalan inti yang dianggap jauh lebih besar. Jum’at, (27/3/2026).

Beberapa poin yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik rehabilitasi narkoba yang tidak sesuai standar yang seharusnya diterapkan, serta indikasi bahwa pihak-pihak tertentu diduga terlibat untuk menopang konstruksi perkara agar tidak mengalami keruntuhan di hadapan publik.

Untuk itu, peristiwa OTT terhadap Amir tidak dapat lagi dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Publik mulai mengamati adanya dugaan pola yang bersifat sistematis, bahkan terkesan dirancang dengan kemunculan sejumlah tokoh baru yang diduga dilibatkan untuk memperkuat narasi tertentu yang ingin disampaikan.

Tokoh-tokoh tersebut tampak sebagai pihak pendukung, namun patut diduga mereka hanya berperan sebagai “bambu penyangga”, alat yang digunakan untuk menjaga agar konstruksi perkara tetap berdiri kokoh. Tidak menutup kemungkinan, terdapat dugaan “pemberian perlakuan khusus atau jaminan tertentu” kepada mereka demi menjaga narasi tersebut tetap konsisten di mata masyarakat.

Padahal, substansi perkara yang sesungguhnya justru terletak pada hal yang jauh lebih krusial, dimana OTT yang dilakukan hanya menjadi permukaan masalah. Persoalan utama yang harus mendapatkan jawaban secara terbuka dan transparan adalah dugaan praktik dalam proses rehabilitasi narkoba yang berpotensi menyimpang dari aturan dan prosedur yang berlaku.

Berbagai pertanyaan mendasar kini muncul ke permukaan dan menuntut tanggapan yang tegas dari pihak berwenang:

1. Apakah benar terdapat dugaan pelaku narkoba yang ditangkap kemudian dilepaskan setelah menyerahkan sejumlah uang melalui modus yang dibalut dengan nama rehabilitasi? Jika benar, hal ini akan menjadi indikasi serius adanya penyimpangan dalam mekanisme penegakan hukum.

2. Apakah proses rehabilitasi yang dilakukan benar-benar dijalankan sesuai dengan prosedur resmi, atau hanya sekadar formalitas administratif untuk melegitimasi langkah pelepasan tersebut? Publik berhak mengetahui apakah rehabilitasi berjalan secara substantif atau hanya menjadi alat pembenaran.

3. Berapa batas kewajaran besaran biaya rehabilitasi yang ditetapkan? Apakah nominal yang beredar di masyarakat memiliki dasar hukum dan standar resmi yang jelas, atau justru diduga menjadi celah bagi praktik “uang pelicin” yang dibungkus dengan legalitas semu?

4. Apakah lembaga yang menyelenggarakan rehabilitasi tersebut benar-benar memiliki kerja sama resmi yang tercatat dengan Badan Narkotika Nasional, atau hanya menjadi kedok untuk memenuhi kepentingan tertentu pihak?

Di tengah sejumlah pertanyaan besar tersebut, penetapan status Amir sebagai tersangka justru menimbulkan kecurigaan yang meluas di kalangan publik. Hal ini semakin menjadi perhatian jika dikaitkan dengan fakta bahwa unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023 tampaknya tidak terpenuhi atau tidak ditemukan adanya indikasi paksaan, ancaman kekerasan, maupun tujuan untuk menguntungkan diri secara melawan hukum.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut bukan sekadar upaya penegakan hukum yang objektif, melainkan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap insan pers yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan praktik di masyarakat.

Sinyalemen itu disampaikan oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., yang menegaskan bahwa publik tidak boleh teralihkan dari substansi utama perkara yang sedang terjadi.

“Jangan terkecoh oleh aksi OTT yang dilakukan. Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah, mengapa wartawan yang tengah menjalankan tugasnya justru dijadikan tersangka, sementara dugaan penyimpangan yang jauh lebih besar belum mendapatkan klarifikasi secara terbuka. Ini bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan soal integritas institusi dan aparatur yang bertugas,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyerukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh upaya pencitraan yang diduga tidak sesuai dengan fakta, termasuk dugaan adanya tekanan terhadap pihak-pihak tertentu untuk memberikan testimoni yang dapat membangun opini publik sesuai dengan narasi yang diinginkan.

Kasus ini disebutkan sebagai bentuk pertaruhan besar, bukan hanya bagi individu yang terlibat secara langsung, tetapi juga bagi integritas seluruh institusi terkait dan profesionalitas aparat penegak hukum di negeri ini.

Jika substansi perkara tidak diungkap secara tuntas dan proses penegakan hukum hanya berhenti pada permukaan kasus, maka kepercayaan publik terhadap lembaga negara akan semakin terkikis dan sulit untuk dipulihkan.

Pada akhirnya, publik dihadapkan pada pilihan yang jelas, yakni mempercayai narasi yang telah dibangun secara sepihak, atau terus menuntut kebenaran yang sesungguhnya terungkap. Sebab, prinsip hukum seharusnya berfungsi untuk membongkar fakta, bukan untuk menyembunyikannya dari mata masyarakat.

( Team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *