Januari 13, 2026

Diduga Aliran Sungai Sebaian Didam Tanpa Izin, Warga Akan Lapor ke Polsek Cigeulis

0

—–

Tnipolrinews.com //

Pandeglang, Banten | 12 Januari 2026
Warga Akan melaporkan dugaan pendaman Sebagian aliran sungai tanpa izin lingkungan yang terjadi di Kampung citapis, Desa Cigeulis,Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, ke Polsek Cigeulis, Polres Pandeglang.

Dugaan pendaman sebaian/penutupan di persempit sebagian aliran sungai yang dilakukan tanpa izin lingkungan dan tanpa persetujuan warga sekitar.

Akan di laporkan: Supiyanto (Yanto), warga Kecamatan Cigeulis

Terlapor: Suparno, warga Kampung Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi

Saksi-saksi:

Maman Suparman, warga Kp. Telasari, Kecamatan Cigeulis

Sain, warga Kp. Ciseukeut Barat, Kecamatan Panimbang

Peristiwa diketahui dan Akan dilaporkan pada senin, 12 Januari 2026.

Lokasi kejadian berada di aliran sungai Citapis girang Kampung citapis, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, yang masuk dalam wilayah penanganan Polsek Cigeulis.

Karena kegiatan pendaman Sebagian penyempitan sungai tersebut diduga dilakukan tanpa izin lingkungan, sehingga menimbulkan kekhawatiran warga akan kerusakan lingkungan dan terganggunya fungsi aliran sungai.

Berdasarkan keterangan Akan di laporkan dan para saksi, aliran sungai didam Sebagian/ditutup di persempit sebagian, menyebabkan aliran air tidak normal. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada lingkungan sekitar dan memicu permasalahan lanjutan, terutama saat debit air meningkat.

Langkah Hukum
Atas kejadian tersebut, Akan di laporkan telah membuat laporan pengaduan resmi ke Polsek Cigeulis agar dilakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi.

Dalam keterangan Akan di laporkan tersebut, perbuatan terlapor patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya:

Pasal 36 ayat (1) tentang kewajiban memiliki izin lingkungan

Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e tentang larangan perusakan lingkungan dan ekosistem

Pasal 109 tentang sanksi pidana bagi kegiatan tanpa izin lingkungan

Penentuan penerapan pasal sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kepolisian sesuai hasil penyelidikan dan fakta hukum di lapangan.

Harapan Warga Akan di laporkan dan warga berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan, melakukan peninjauan lokasi, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan guna melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Sumber:warga
Reporter:sahroni
TniPolRiNews-Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *