Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total

—–
Tanggamus, Tnipolrinews.com //
Dugaan persoalan pengelolaan dana BUMDes Pekon Tanjung Raja,Kecamatan Cukuh Balak kembali menguat. Warga dan Masyarakat Peduli Pekon ( MPP) mendesak audit total serta transparansi penggunaan anggaran yang dinilai tak sejalan dengan kondisi di lapangan.
Dana BUMDes yang bersumber dari ADD, dengan porsi disebut sekitar 60 persen, dilaporkan telah dicairkan melalui ketua BUMDes berinisial RG. Program peternakan direalisasikan lewat pembangunan kandang hewan, namun bangunan tersebut hingga kini dilaporkan kosong tanpa aktivitas.
Sekitar Rp100 juta disebut dialokasikan untuk pengadaan sapi. Namun ternak yang direncanakan belum terlihat, sehingga memicu dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi.
MPP menyatakan laporan pengaduan masyarakat masih berproses di Inspektorat dan dikabarkan telah memasuki tahap LHP. Di tengah proses itu, muncul dugaan keterlibatan oknum kepala pekon berinisial KF bersama ketua BUMDes dalam penggunaan dana yang kembali dipersoalkan. Seluruh dugaan tersebut menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Apabila terbukti merugikan keuangan negara/desa, perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 mengatur ancaman pidana 4–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar, sedangkan Pasal 3 mengatur pidana 1–20 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah pekon maupun pengurus BUMDes. Hak jawab tetap terbuka, sembari menunggu hasil audit sebagai dasar kepastian hukum.
( Tim & Redaksi )