Desember 13, 2025

Diduga Gudang Penimbunan BBM Subsidi Ilegal di Pekanbaru, Masih Beroperasi, Aparat Diminta Bertindak

0
IMG-20251213-WA0106

PEKAN BARU, tnipolrinews.com – Pemberitaan mengenai dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal di Pekanbaru kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas sebuah gudang yang disebut-sebut terkait dengan nama Frans Gultom dilaporkan masih berlangsung, meski temuan tersebut telah diberitakan sejumlah media nasional sejak 6 Desember 2025.

Tim media menyampaikan telah mengajukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum (APH) setempat, termasuk Polres Pekanbaru dan Humas Polda Riau, guna memperoleh penjelasan resmi. Namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan tertulis atau pernyataan resmi terkait tindak lanjut atas informasi tersebut.

Berdasarkan pemantauan lapangan tim investigasi pada 6 Desember 2025, terpantau sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi BBM subsidi, antara lain mobil yang telah dimodifikasi, truk lansir, serta kendaraan tangki berwarna biru-putih, keluar masuk area gudang dengan intensitas tertentu. Aktivitas serupa kembali terpantau pada 8 Desember 2025.

Tim investigasi juga mencatat adanya informasi awal mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu di sekitar lokasi, termasuk individu yang mengatasnamakan profesi wartawan. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, mengingat profesi jurnalistik terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang melarang penyalahgunaan profesi untuk kepentingan di luar kerja pers.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, termasuk jajaran Polda Riau, dapat memberikan penjelasan terbuka serta melakukan penelusuran sesuai kewenangan yang dimiliki. Penimbunan BBM subsidi secara ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan dapat dikenai sanksi pidana. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait hasil penelusuran atas laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan.

Tim & Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *