Diduga Jaringan Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Beroperasi Terbuka di SPBU 54.681.21 Jember, Polisi Harus Segera Bertindak
JEMBER, tnipolrinews.com – Dugaan praktik mafia BBM subsidi kembali menyeruak di Kabupaten Jember. Dua kendaraan — truk DK 8195 BA dan truk box L 9614 UB — terekam jelas mengisi solar subsidi dalam jumlah besar di SPBU Sempolan tepatnya Jalan Raya Banyuwangi, Kecamatan Sempolan. Peristiwa yang terjadi Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 14.20 WIB itu memperlihatkan betapa terbukanya praktik penyalahgunaan solar subsidi berlangsung di lapangan.
Video dan foto yang dihimpun tim investigasi memperlihatkan kedua kendaraan itu dilayani tanpa hambatan oleh petugas SPBU. Truk yang telah dimodifikasi menyerupai armada angkutan sayuran terlihat menyerap solar subsidi dalam kapasitas yang jelas tidak wajar. Pengisian dilakukan dalam dua putaran: pagi/siang 4 ton, dan sore 4 ton lagi—total 8–9 ton per hari.
Sumber internal SPBU menyebut bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah beberapa kali terlihat muncul dan langsung diarahkan menuju dispenser solar subsidi.

Aksi lancar kedua truk itu memunculkan indikasi bahwa terdapat keterlibatan oknum SPBU serta jaringan terstruktur yang telah lama beroperasi. Praktik pengalihan solar subsidi ke jalur industri diduga menjadi motif utama, mengingat keuntungan yang dihasilkan sangat besar.
Aktivitas tersebut terjadi meskipun pemerintah telah menerapkan sistem barcode, pembatasan kuota, dan pengawasan berlapis. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa celah pengawasan masih dimanfaatkan oleh pelaku.
Nama seorang koordinator lapangan berinisial J mencuat dari keterangan beberapa sumber. Ia disebut sebagai pihak yang mengatur arus kendaraan, mengoordinasi lokasi pengisian, dan memastikan solar subsidi terkumpul sebelum dialihkan ke jaringan distribusi ilegal.
Jika benar, maka praktik ini bukanlah pelanggaran kecil, melainkan operasi terorganisir yang melibatkan kendaraan modifikasi, oknum SPBU, dan jalur distribusi gelap.
Solar subsidi seharusnya diterima oleh masyarakat kecil. Namun dalam kasus ini, negara justru dirugikan akibat kebocoran subsidi yang secara kasar dapat mencapai puluhan juta rupiah per hari hanya dari dua kendaraan. Dalam skala lebih luas, angka kerugian bisa jauh lebih besar.

Pihak pengawas bernama Dani, saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) belum ada jawaban sama sekali, sehingga menimbulkan suatu pertanyaan yang sangat besar, ada apa dibalik semua ini…???
Aksi ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukum yang menyertai pasal tersebut mencakup pidana penjara hingga bertahun-tahun serta denda besar.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan, memeriksa seluruh SPBU yang terlibat, menangkap pengendali lapangan, serta membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya. Publik menilai tidak boleh ada ruang bagi mafia BBM bersubsidi untuk terus beroperasi dan memanfaatkan celah birokrasi.
(Den Gus tim)