Diduga Oknum Pajak Bertindak Sewenang-wenang, Usaha Kecil di Banjarbaru Terpaksa Tutup
BANJARBARU, tnipolrinews.com – Seorang pengusaha kecil di Banjarbaru berinisial SH mengaku terpaksa menutup usahanya setelah seluruh rekening bank miliknya dibekukan dan dana disita, meskipun ia menyatakan telah melunasi pokok pajak yang dibebankan. Kasus ini diduga melibatkan tindakan sewenang-wenang oleh oknum petugas pajak.
Permasalahan bermula pada 2017, saat SH menerima surat sanksi pajak dengan nilai yang dinilainya tidak wajar. Bersama kuasa hukumnya, ABG, SH mendatangi Kantor Pajak Banjarbaru untuk meminta klarifikasi. Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa perhitungan pajak dan denda didasarkan pada seluruh modal usaha sejak awal berdiri, tanpa pengecualian.
SH kemudian mengajukan permohonan keringanan. Ia mengaku diarahkan oleh oknum petugas pajak untuk terlebih dahulu membayar pokok pajak, dengan janji denda akan dihapus melalui pengajuan permohonan tertulis. Namun, setelah pembayaran dilakukan, SH justru menerima surat pembekuan seluruh rekening bank miliknya. Bahkan, dana yang masuk ke rekening tersebut disebut langsung terdebet.
Upaya klarifikasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Banjarmasin tidak membuahkan hasil. Kondisi ini berdampak langsung pada lumpuhnya operasional usaha SH. Ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang kebijakan tersebut, memberikan keringanan, serta membuka kembali rekening-rekening yang diblokir agar usahanya dapat kembali berjalan demi keberlangsungan ekonomi keluarga dan penciptaan lapangan kerja di Kalimantan Selatan.
Pada 8 Desember 2025, SH bersama awak media mengonfirmasi permasalahan ini ke Kantor Pajak Banjarbaru dan diterima Kepala Kantor, Andik, yang menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Kanwil Pajak Banjarmasin. Saat konfirmasi lanjutan ke Kanwil pada 11 Desember 2025, awak media mengaku sempat dihalangi oleh oknum pejabat pajak yang melarang aktivitas peliputan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Selatan, Iswandi, mengecam tindakan penghalangan kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa pengelolaan pajak harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mengingatkan bahwa pelarangan peliputan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Iswandi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini bersama lembaga Indonesia Tax Care (Intac) dan mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan serta melawan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.
( Tim & Redaksi )