Maret 14, 2025

Diduga Pengedar Psikotropika berinisial MA ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas 

0

By Redaksi 29 November 2024 

Purwokerto, tnipolrinews.com | MA warga Kecamatan Purwokerto Timur ini diamankan petugas Sat Resnarkoba pada hari Sabtu (23/11/24) sekira pukul 21.00 wib di depan teras sebuah rumah yang beralamat di jalan M. Yusuf Purwokerto Timur berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/130/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 23 November 2024.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M,H., mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari petugas Satresnarkoba mengamankan PA yang kedapatan barang bukti Psikotropika dan menerangkan bahwa obat Psikotropika yang dikuasai adalah milik MA.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan MA yang kedapatan barang berupa 90 butir obat psikotropika”, terang Kompol Willy.

Saat ini MA berikut barang bukti berupa 90 butir obat psikotropika dan handphone Samsung warna putih kami amankan di Mapolresta Banyumas. MA dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

Jurnalis : Suhari Putra Senja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *