September 22, 2024

Diduga Salah Satu Warga Buka Tambang Galian C Illegal Masih Beroperasi di Kalipuro

0

 

Banyuwangi, Tnipolrinews.com – Banyaknya lokasi pertambangan galian C beraktivitas di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa timur. Salah satunya yang terletak di Dusun Wangkal Kelurahan Kalipuro Kecamatan Kalipuro milik As. Sabtu 16 Maret 2024

Aktivitas pertambangan galian C dilakukan kembali oleh sejumlah pihak, meski beberapa waktu yang lalu sempat sudah tutup beroperasi.

Keberadaan Galian C ilegal ini, entah kenapa tambang ini seakan-akan kebal oleh hukum, sehingga mereka dengan santainya beroperasi tanpa dibayang-bayangi sanksi pidana yang menjeratnya.

Pengusaha tambang legal maupun ilegal yang diduga kuat tabrak UU Minerba maupun UU Lingkungan Hidup di Dusun Wangkal Kelurahan Kalipuro Kecamatan Kalipuro Banyuwangi di mana masyarakat sudah resah akan penambangan yang masih beroperasi sampai hari ini.

Tambang galian C kalau tidak ada izinnya bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp. 3 Milliar dan paling banyak Rp. 10 Milliar.

Sebelumnya, jurnalis berita Tnipolrinews bersama Berita Metro, menginformasikan ke Kasat ReskrimĀ  dan Kanit Pidsus, namun pelaku galian C tersebut masih saja nekat dan berita tayang.

Menurut pantauan awak media Tnipolrinews, hingga hari ini pun, pihak penambang masih saja beroperasi meskipun menambang tanpa dilengkapi dokumen perijinan pertambangan yang lengkap. (Mustakim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *