Desember 7, 2025

DIDUGA TERJADI PUNGUTAN SAAT PENYALURAN BLT KESRA DI DESA KATUMBIRI

0

Tnipolrinews.com |

Pandeglang — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra di Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Kamis (04/12/2025) diduga disertai pungutan liar oleh oknum pengurus lingkungan.

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan bahwa mereka diminta menyerahkan uang sebesar Rp10.000 oleh pengurus RT 03 / RW 02 saat menerima bantuan. Pungutan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi ataupun dasar aturan yang jelas.

Menurut keterangan warga, pungutan dilakukan setelah KPM mengambil dana BLT Kesra yang seharusnya diberikan tanpa biaya apa pun. Warga merasa keberatan dan khawatir praktik tersebut terus berulang jika tidak segera ditindaklanjuti.

BLT Kesra merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan dasar. Dalam aturan penyalurannya, setiap bentuk pungutan oleh aparat desa atau pengurus lingkungan dilarang keras.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa maupun kecamatan terkait dugaan pungutan tersebut. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan penelusuran serta memberikan tindakan tegas apabila terbukti ada pelanggaran.

Dugaan pungutan liar Rp10.000 dalam penyaluran BLT Kesra.

Diduga dilakukan oleh pengurus RT 03 / RW 02 kepada KPM 04/12/2025.

Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pungutan dilakukan tanpa dasar aturan; alasan tidak disampaikan secara resmi kepada KPM.

KPM diminta memberikan uang Rp10.000 setelah menerima BLT Kesra, sehingga memicu laporan dari warga.

Sumber: kpm
Reporter: Ade
Wartawan-pandeglang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *