Diduga Tidak Kantongi Izin Resmi. Ketua Umum Laskar Cemeti Emas Akan Laporkan Oknum Pengusaha Ayam Bertelor di Aparat Penegak Hukum
TNIPOLRINEWS.COM –
Banyuwangi – Dugaan adanya perusahaan peternakan ayam merah atau ayam petelur di areal pemukiman warga, kelurahan kertosari, Kecamatan banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, jawa timur, yang diduga tidak memiliki izin. Minggu:(28/9/2025)
adanya pengaduan masyarakat rt 2. rw 1. buyukan, lingkungan keramat, kekantor lembaga kami adanya kandang ayam merah petelur yang membuat gaduh, bau busuk yang diduga berasal dari kotoran ayam itu menyebar ke mana mana di bawa angin di lingkungan tersebut.
Dimana usaha ayam petelur itu telah menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, dan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan beberapa keluhan warga setempat, maka akhirnya awak media dan oramas laskar cemeti emas mencoba mencari informasi lebih dalam terkait kandang ayam milik pengusaha ayam petelur ini.
Ketika awak media bertemu dengan owner atau pemilik kandang ayam tersebut. Pemilik kandang kepada wartawan mengatakan, “Iya, memang saya memelihara kurang lebih seribu ekor ayam petelur yang sudah dimulai sejak tiga (3) tahun yang lalu.
“Sesuai undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat kami diperintah langsung oleh negara dan kami akan tegaskan kepada seluruh pengusaha yang ada diwilayah hukum banyuwangi belum urus izin usaha tetapi sudah berani merealisasikan kegiatan usaha maka akan kita laporkan ke aparat penegak hukum.
Bahkan terkait usahanya ia menyebut bahwa belum memiliki izin ataupun kesepakatan warga sekitar secara tertulis, dari lingkungan sekitar, bahkan dia juga menyebut bahwa memang usahanya belum ada izin apapun secara tertulis dari lingkungan dan juga pihak Pemdes, apalagi izin resmi yang berbentuk badan usaha dari pihak terkait juga belum punya,”ungkap
“Ketua ormas laskar cemeti emas moh annas akan melaporkan peternak ayam petelur ini tanpa izin kemungkinan karena peternakan tersebut melanggar aturan perizinan usaha dan menimbulkan dampak negatif, seperti polusi suara dan bau, serta meresahkan warga sekitar.
Tindakan ini didasarkan pada kewajiban peternak untuk memiliki izin usaha sesuai skala peternakan dan peraturan yang berlaku, seperti Izin Lingkungan dan dokumen UKL-UPL atau AMDAL, untuk mencegah perbuatan melawan hukum.
Latar Belakang Pelaporan
“Ketidak patuhan peternakan ayam petelur tanpa izin dapat dianggap melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2020 yang mewajibkan pelaku usaha peternakan untuk memiliki izin usaha.
Dampak negatif keberadaan peternakan yang tidak dilengkapi izin seringkali menimbulkan masalah bagi lingkungan sekitar, termasuk polusi suara dari suara ayam dan motor, serta bau tidak sedap.
“Resahnya warga yang terdampak polusi dan bau dari peternakan tersebut merasa tidak nyaman dan melaporkan keluhan mereka kepada instansi terkait, yang mungkin juga melibatkan ormas sebagai perwakilan masyarakat.
Dasar hukum dan kewajiban
izin lingkungan dan usaha, peternak wajib memiliki izin lingkungan serta mengurus izin usaha yang sesuai dengan skala usaha peternakan, seperti yang diatur dalam perundangan.
Peraturan terkait peternakan skala menengah ke atas diwajibkan memiliki Izin usaha peternakan (IUP), sementara skala yang lebih besar lagi mungkin memerlukan “Dokumen AMDAL atau UKL-UPL”.
“Jika peternakan beroperasi tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi administratif paksaan dan dapat di pidana melanggar Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku sesuai, juga melakukan penghentian kegiatan usaha. Tutup.
( IP- Mustakim-Hidayat)