Diduga Tutup Mata, Aparat Tak Gubris Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Songan, Kintamani
Kintamani | Tnipolrinews.com – Aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, kian menjadi sorotan. Tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut disebut-sebut dikendalikan oleh Jro Soma bersama rekannya, Jro Tunas, sebagai pengurus utama di lapangan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, IPTU I Ketut Sudarsana, selaku perwira penghubung (APH), menanggapi singkat bahwa persoalan tambang tersebut bukan dalam wewenangnya. “Itu wilayah Polres Bangli dan Polda Bali. Saya tidak ada urusan dengan Jro Soma,” ujarnya saat dihubungi, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, awak media juga mencoba mengonfirmasi kepada Kapolsek Kintamani, Kompol Nengah Sukerna. Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tambang pasir ilegal di wilayah hukumnya. “Saya belum menerima informasi adanya kegiatan seperti itu,” katanya.
Sikap aparat penegak hukum yang seolah tutup mata dan telinga atas praktik penambangan ilegal ini menimbulkan pertanyaan publik. Padahal, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan secara serius.
Menurut data yang dihimpun, lokasi tambang berada di wilayah Desa Songan, yang masuk dalam yurisdiksi hukum Polres Bangli. Masyarakat setempat pun mulai resah karena selain merusak ekosistem, aktivitas tambang ini juga diduga tidak memberikan kontribusi resmi kepada pemerintah daerah dalam bentuk retribusi atau pajak.
Kerangka Aturan Terkait Aktivitas Tambang Ilegal:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 69 Ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Pasal 98-99: Ancaman pidana untuk perusakan lingkungan bisa mencapai penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
3. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Wilayah:
Melarang aktivitas pertambangan di kawasan konservasi, area pertanian produktif, dan kawasan rawan bencana.
Kasus tambang pasir ilegal di Songan, Kintamani ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Diperlukan tindakan tegas dan cepat agar hukum ditegakkan, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Bersambung dengan investigasi lapangan dan pernyataan dari pihak-pihak berwenang.
(Dd/red/tim)