November 30, 2025

Dinas PMD Lamsel Benarkan DD Non Earmark Tahap II Berpotensi Hangus, Berikut Penjelasannya

0

—–

Lamsel, Tnipolrinews.com –

Kepala Bidang Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, M.Iqbal Fuad S.STP mewakili Kepala Dinas PMD Erdiansyah tak menampik dana desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya (Non Earmark) terancam hangus. Iqbal Fuad mengungkapkan, dari 256 desa yang ada di Bumi Khagom Mufakat, belum ada 1 desa pun DD non Earmark tahap II yang telah cair.

Menurut mantan Plt Camat Palas ini, terhambatnya DD non Earmark ini implikasi dari deadline penyerahan persyaratan pada 17 September sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang merevisi PMK 108/2024.

“Sedangkan untuk persyaratan pencairan, secara subtansial tidak ada masalah. Seluruh desa di Lamsel sudah memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah berbadan hukum dengan biaya pengesahan notaris ditanggung oleh Pemkab Lamsel melalui anggaran Dinas Koperasi dan UMKM,” ujar Iqbal Fuad saat dihubungi, Minggu 30 November 2025.

Dijelaskan Iqbal, deadline 17 September tersebut sebelumnya tidak ada pemberitahuan apalagi sosialisasi. Sedangkan pengajuan tahap II didahulukan DD yang Earmark. Sehingga, terus Iqbal, dari 256 sudah 254 desa DD Earmark yang sudah dilakukan penyaluran. Sedangkan 2 desa lagi terhambat dikarenakan hanya karena belum menyerahkan akte pendirian KDMP.

Meski begitu, sambung Iqbal, sesuai dengan PMK 81/2025, kedua desa yang belum menyerahkan tambahan persyaratan terkait KDMP masih berpeluang untuk dapat mencairkan DD Earmark tahap II setelah melengkapi persyaratan pencairan hingga limit pertengahan Desember nanti.

“Setelah upload berkas persyaratan pencairan DD tahap II Earmark ke aplikasi OM-SPAN selesai, dilanjutkan dengan upload berkas persyaratan DD tahap 2 non Earmark. Namun, per 19 September aplikasi OM-SPAN menutup layanan dengan informasi yang beredar hanya sebatas penundaan saja. Namun, setelah 2 bulan kemudian baru ada beleid baru yang mengatur deadline penyerahan persyaratan pada 17 September tersebut sebagaimana tertuang didalam PMK 81/2025,” imbuhnya.

BR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *