Oktober 29, 2025

Dindik Jatim Tuding Pemohon Tak Serius, PKN Patahkan Anggapan di Sidang Sengketa Informasi!

0

SURABAYA, tnipolrinews.com – Sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon dan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebagai termohon kian memanas di Komisi Informasi (KI) Jatim. Dalam sidang sengketa yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, Kuasa Hukum Dindik Jatim melontarkan tudingan yang memicu kontroversi, menyebut PKN tidak serius dalam permohonan informasi karena dinilai mengajukan data yang terlalu banyak

​PKN Bertindak Atas Dugaan Korupsi ​Melalui perwakilan Jatim, Ermansyah, PKN menegaskan bahwa tudingan Dindik Jatim adalah tanpa dasar dan tidak benar.

​“Permintaan dikatakan tidak serius, bagi kami itu sudah tidak benar,” ujar Ermansyah saat memberikan keterangan di persidangan.

​Ermansyah menjelaskan bahwa permintaan data tersebut berlandaskan pada pengaduan masyarakat dan bertujuan untuk mengkroscek temuan yang ada, sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). PKN menekankan bahwa keterbukaan informasi dan transparansi seharusnya sudah menjadi standar wajib bagi setiap instansi publik.

​PKN bahkan menyoroti sikap Dindik Jatim yang dinilai menghambat, dengan membandingkannya dengan instansi lain yang dianggap kooperatif.

​“Demikian juga di BPK RI Perwakilan Jatim ketika kita minta informasi, tidak perlu sampai pada proses sidang sengketa,” terang Ermansyah, mengisyaratkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jatim lebih transparan dalam menyikapi permintaan data dari lembaga pemantau Keuangan Negara (PKN).

​Untuk membuktikan keseriusannya, PKN menyatakan kesiapan menanggung seluruh biaya penggandaan data yang diminta, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.

​“Kita minta hardcopy atau softcopy, kalau ada biaya, kita siap. Jadi bagi kami, PKN ini serius karena ada dugaan (korupsi),” tegas Ermansyah.

​PKN juga mengingatkan bahwa upaya mereka selama ini bukan sekadar formalitas, karena banyak kasus yang ditangani berhasil berlanjut ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polri, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persidangan ini diharapkan menjadi jalan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan keuangan negara di lingkungan Dindik Jatim.

Tindakan PKN dan kewajiban Dindik Jatim untuk membuka informasi publik didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas Badan Publik dalam pengelolaan anggaran negara, antara lain:

​Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

​Pasal 2 Ayat (1): Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

​Pasal 4 Ayat (1): Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

​Tujuan UU KIP secara umum adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

​Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan ini mengatur lebih detail mengenai tata cara pelaksanaan UU KIP, termasuk kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi.

​Sengketa ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Jawa Timur, di mana hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara berhadapan dengan dalih penolakan dari institusi publik.(Arju Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *