DPO Kasus Curanmor Dibekuk saat Hendak Kabur, Polisi Sekat Jalur di Candipuro

LAMPUNG SELATAN, Tnipolrinews com —
Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial T.A.U. (28) akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian saat hendak melarikan diri ke luar daerah.
Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Candipuro dalam operasi penyekatan kendaraan di wilayah Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Candipuro, Ali Humaeni, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku yang tengah berada di dalam mobil travel menuju Cilegon.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang merupakan DPO sedang dalam perjalanan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan penyekatan di jalur yang dilintasi, dan saat kendaraan dihentikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” ujar Ali.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman rumah korban di Dusun Tasik, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Korban diketahui berinisial F.T. (30), seorang petani setempat.
Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban. Saat kejadian, saksi sempat melihat dua orang pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan, namun salah satu pelaku lainnya berhasil diamankan warga dan polisi di lokasi.
Sementara itu, pelaku T.A.U. berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang hingga akhirnya tertangkap.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya. Motor hasil curian tersebut juga telah berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” kata Ali.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu set kunci letter T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta satu unit sepeda motor lain yang diduga terkait tindak pidana serupa.
Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus kriminal, baik di wilayah Lampung Timur maupun Lampung Selatan.
“Pelaku ini merupakan residivis dan diduga telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lainnya,” ujar Ali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
BR
