Maret 13, 2026

DPP KAMPUD Dukung Langkah Tegas Kapolda Lampung Berantas Illegal Mining Emas di Way Kanan

0

Tnipolrinews.com //

Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung langkah tegas Polda Lampung di bawah komando Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K, M.H atas tindakan dalam menutup tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang merusak lingkungan dan menghilangkan pendapatan negara

Dalam keterangan persnya, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H selaku Ketua Umum DPP KAMPUD selain memberikan dukungan juga mengapresiasi terhadap penegakan hukum oleh Kapolda Lampung.

“Terkait dengan penutupan tambang emas ilegal tentunya selain memberikan dukungan atas langkah tegas Bapak Kapolda Lampung, kita juga patut memberikan apresiasi terhadap upaya pengusutan dan penegakan hukum atas pertambangan tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Kabupaten Way Kanan”, kata Seno Aji pada Jumat (13/3/2026).

Seno Aji juga meminta kepada Polda Lampung khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk terus bertindak tegas tanpa ragu terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) yang telah merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kita mendorong Polda Lampung melalui Dirkrimsus untuk terus melakukan tindakan lebih lanjut terhadap PETI yang telah banyak merugikan baik lingkungan maupun keuangan negara triliunan rupiah, selain itu juga menyebabkan rusaknya ekosistem, maka sepatutnya seluruh PETI yang ada di Lampung harus ditindak tegas melalui penegakan hukum”, jelas sosok yang dikenal low profil dan sederhana.

Tidak berhenti disitu, Seno Aji juga berharap kepada Polda Lampung untuk menindak oknum yang diduga menjadi backing dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Di akhir keterangannya, Seno Aji menilai tindakan Polda Lampung sebagai momentum tepat untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan menegakkan aturan hukum yang berlaku secara ketat.

Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung melalui Dirkrimsus berhasil membongkar praktik PETI atau illegal mining yang beroperasi di Kabupaten Way Kanan.

Dalam tindakannya, Polda Lampung mengamankan 24 orang dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K, M.H didampingi Brigjen TNI Andrian Susanto, S.IP, M.Han. M.I.Pol, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si dan Kolonel Cpm David Medion, S.I.P, M.H.I dalam kegiatan press release di Mapolda Lampung pada Selasa (10/3/2026).

Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.

Selain mengamankan tersangka, tim gabungan dari Dirkrimsus Polda Lampung juga berhasil menyita berbagai alat dan bahan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Di antaranya adalah mesin pengolahan emas skala kecil, pompa air, alat berat ringan, serta jumlah tertentu dari bahan bakar dan larutan kimia yang berbahaya bagi lingkungan.

“Kita menemukan bahwa aktivitas PETI di wilayah ini telah berlangsung cukup lama, bahkan beberapa lokasi telah mengubah bentuk lanskap alam dan mencemari sumber air yang menjadi mata pencaharian masyarakat sekitar,” ujar Kapolda Helfi Assegaf dalam paparannya.

Menurut data yang dihimpun oleh tim penyidik, kerugian negara akibat praktik PETI di Kabupaten Way Kanan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, belum termasuk kerusakan ekosistem yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pemulihannya. Beberapa kawasan yang menjadi lokasi pertambangan ilegal juga merupakan wilayah lindung yang dilarang untuk kegiatan eksploitasi alam.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mungkin telah menerima suap atau memberikan izin tidak sah untuk operasional tambang ilegal tersebut. “Kita tidak akan berhenti hanya sampai pada level pelaksana, tetapi akan menelusuri hingga ke akar masalah agar tidak ada lagi praktik semacam ini yang muncul,” tegasnya.

Melihat perkembangan kasus ini, DPP KAMPUD juga mengajak masyarakat luas untuk turut serta dalam memantau dan melaporkan setiap indikasi aktivitas pertambangan ilegal di daerah masing-masing. “Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam dan keutuhan hukum negara. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu upaya penegakan hukum,” pungkas Seno Aji. (N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *