DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan Penetapan Tersangka Lain di Sidang Korupsi PT LEB

Tnipolrinews.com //
Kota Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) melalui PT Lintas Energi Borneo (PT LEB). Sidang perdana kasus ini digelar pada Rabu (4/2/2026), dengan poin krusial terkait dugaan intervensi mantan Gubernur Provinsi Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi, terhadap alur penanganan bagi hasil PI tersebut.
Melalui keterangan pers pada Rabu (18/2/2026), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, menegaskan bahwa dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, dugaan intervensi mantan Gubernur tersebut harus dibuktikan secara jelas di pengadilan agar majelis hakim dapat mengamati dan menilai kebenaran setiap poin yang diajukan.
“Salah satu alat bukti sebagaimana Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah pengamatan hakim. Kami mendukung JPU Kejati Lampung untuk membuktikan dugaan keterlibatan Arinal Djunaidi, yang dalam dakwaan disinyalir telah mengintervensi penanganan bagi hasil PI 10 persen. Harapannya, dalam putusan sela maupun akhir, majelis hakim menyertakan rekomendasi dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) untuk penetapan tersangka lain dan/atau penyidikan baru berdasarkan fakta persidangan,” jelas Seno Aji.
Aktivis yang dikenal sederhana dan low profile ini juga mengingatkan bahwa sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan sah di kediaman mantan Gubernur tersebut. Kegiatan tersebut berhasil mengamankan sejumlah aset milik Arinal Djunaidi, meskipun informasi terkait aset tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan JPU.
“Penyidik Kejati Lampung mengumumkan pada Rabu (3/9/2025) bahwa Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung Nomor 50 RT 004 RW 000, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Informasi ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Dr. Armen Wijaya, S.H, M.H, bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H, dalam keterangan pers pada Kamis (4/9/2025) malam. Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan aset dengan nilai diperkirakan Rp 38.588.545.675,-. Namun, mengapa hasil penyidikan ini tidak tercantum dalam surat dakwaan menjadi pertanyaan penting. Seperti yang tercantum dalam Pasal 235 Ayat (2) UU KUHAP tersebut, hal yang umum diketahui tidak perlu dibuktikan berulang. Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus ini. Nilai total dana PI 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) mencapai US$ 17.286.000,- atau setara Rp 271.799.878.200,-, sehingga setiap detail layak diperiksa mendalam meskipun aset yang disita tidak masuk dalam surat dakwaan,” jelas Seno Aji.
Selain itu, Seno Aji menjelaskan makna tindakan penggeledahan berdasarkan ketentuan KUHAP nasional, yang tidak dapat dipisahkan dari proses penyidikan tindak pidana yang sedang diusut.
“Dapat dimaknai bahwa penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk memeriksa objek yang terkait dengan tindak pidana untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau persidangan. Oleh karena itu, sangat logis jika muncul pertanyaan: mengapa hasil penyitaan aset Arinal Djunaidi tidak tertuang dalam dakwaan JPU? Hal ini perlu klarifikasi agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat terkait transparansi proses hukum,” tegasnya.
Ketua Umum DPP KAMPUD juga mengulas prinsip dasar proses persidangan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Secara prinsip, proses persidangan bertujuan mencari kebenaran materiil, bukan hanya mengikuti prosedur formal. Jika dalam persidangan ditemukan fakta yang berbeda atau lebih luas dari surat dakwaan, penyidikan baru sangat diperlukan untuk melengkapi kebenaran yang sebenarnya.
“Fakta yang terungkap selama persidangan – seperti keterangan saksi, ahli, terdakwa, dan hasil pengamatan hakim – berpotensi menemukan hal baru. Jika bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain atau tindak pidana lain yang belum terungkap, penyidikan baru wajib dilakukan sesuai hukum. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim memberikan rekomendasi dalam putusan atau pertimbangan hukum untuk memerintahkan JPU menindaklanjuti fakta tersebut, dengan memerintahkan penyidik melakukan penyidikan terhadap tersangka lain atau tindak pidana baru, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tandas Seno Aji.
Dirinya menilai bahwa dalam sistem peradilan pidana modern, diperlukan keberanian dari hakim untuk mengungkap kebenaran melalui putusan, tanpa terjebak kekosongan hukum atau hanya terikat aturan tertulis. Kompleksitas perkara pidana, terutama kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak dan aspek rumit, menjadi tantangan bagi hakim dalam mengurai fakta dan melakukan interpretasi hukum yang tepat.

“Hakim harus berani mengungkapkan keterlibatan pihak lain selain terdakwa yang sedang bersidang, dengan dasar bukti yang kuat dari persidangan. Pihak yang terbukti terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai aturan, sehingga proses penegakan hukum berjalan adil dan tuntas,” tutup Seno Aji.
Sementara itu, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, Budi Nugraha, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pendalaman terhadap peran Arinal Djunaidi dalam perkara tersebut. Ia menekankan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
“Kita sedang melakukan pendalaman terhadap setiap fakta dan bukti terkait peran Arinal Djunaidi. InsyaAllah, seluruh proses akan berjalan sesuai prosedur hukum yang telah ditetapkan,” ujar Budi saat ditemui di ruangannya pada Senin (9/1/2026).
Budi juga menegaskan komitmen Kejati Lampung untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara ini. Menurutnya, dalam proses penegakan hukum tidak akan ada perlakuan khusus berdasarkan jabatan atau posisi seseorang – setiap orang diperlakukan sama di depan hukum.
“Kita tidak melihat jabatan dalam proses hukum ini. Jika terbukti salah dan melanggar hukum, kami akan dengan tegas mengenakan hukuman sesuai ketentuan,” tegasnya.
Meski demikian, Budi mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait kemungkinan penetapan status hukum resmi Arinal Djunaidi, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT LEB. Hal ini dikarenakan proses pendalaman dan pembuktian masih berlangsung, sehingga setiap pernyataan harus didasarkan pada fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya belum bisa memberikan komentar apapun terkait status hukumnya saat ini. Namun, insyaAllah seluruh proses akan berjalan sesuai rencana dan pada jalur yang benar. Kita akan melihat perkembangan bukti selama persidangan dan mengambil langkah tepat berdasarkan hal tersebut,” tuturnya.
Budi menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara PT LEB tidak akan dibiarkan terbengkalai. Pihaknya akan terus mengawal setiap tahapan hingga tuntas, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan baik.
“Pendalaman fakta dan pembuktian selama persidangan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami berkomitmen memastikan setiap pihak mendapatkan proses hukum yang adil dan setiap pelanggaran hukum mendapatkan konsekuensi yang sesuai,” tandasnya. (N.Heriyadi)