Februari 7, 2026

DPRD dan Pemkab Pesawaran Sepakati RPJMD 2025–2029, Tegaskan Arah Pembangunan Daerah

0

PESAWARAN, TniPolrinews.com —

Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Ahmad Rico Julian beserta jajaran pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari seluruh fraksi. Pelaksanaan rapat berlangsung khidmat dan kental nuansa budaya karena bertepatan dengan Kamis Beradat, dengan penggunaan Bahasa Lampung dalam agenda resmi pemerintahan.

Persetujuan Ranperda RPJMD diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran. Bapemperda menyatakan bahwa Ranperda RPJMD dinilai layak dan memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang kemudian ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Dokumen RPJMD 2025–2029 dipandang sebagai instrumen strategis pembangunan daerah sekaligus norma hukum yang menjadi rujukan utama DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Substansi dokumen tersebut memuat arah kebijakan pembangunan, penguatan sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan lingkungan hidup.

Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira menegaskan bahwa RPJMD tidak semata memenuhi kewajiban regulatif, melainkan menjadi peta jalan pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke depan. Ia menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia terkait pentingnya peningkatan kualitas tata kelola lingkungan hidup daerah. Penataan kawasan perkotaan, termasuk penertiban baliho, disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan wajah daerah yang tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.

Usai persetujuan RPJMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD, meliputi Ranperda tentang BUMDes, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda RSUD dengan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD tersebut dan berharap seluruh Ranperda dapat dibahas secara sinergis demi memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

( Sigit Muharso )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *