Februari 1, 2026

DPRD Jatim Sahkan Kode Etik dan Aturan Badan Kehormatan

0

Surabaya Jatim, Tnipolrinews.com –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan dua regulasi penting yang menjadi fondasi penguatan etika dan kehormatan lembaga legislatif.

Dua regulasi tersebut adalah Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Kode Etik DPRD serta Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (29/1/2026).

Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyampaikan bahwa kedua rancangan peraturan tersebut telah melalui proses panjang dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk konsultasi serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pansus telah melaporkan hasil pembahasan sejak 13 Oktober 2025. Selanjutnya rancangan ini dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan difasilitasi melalui surat resmi pada 24 Desember 2025,” ujar Musyafak dalam forum paripurna.

Ia menjelaskan, penetapan aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap DPRD memiliki pedoman etik dan tata beracara Badan Kehormatan sebagai instrumen penegakan disiplin anggota.

Melalui keputusan DPRD Nomor 100.3.2-KPTS DPRD Jatim-050-2026, seluruh anggota dewan menyetujui kedua rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan resmi DPRD Provinsi Jawa Timur.

Musyafak menegaskan, regulasi ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas dan komprehensif dalam menjaga martabat, integritas, serta kehormatan anggota DPRD.

“Sekaligus memperkuat peran Badan Kehormatan dalam menegakkan etika dan disiplin keanggotaan, guna mewujudkan DPRD Jawa Timur yang berwibawa, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim, M. Musyafak Rouf, didampingi Wakil Ketua DPRD Jatim M. Hidayat, Deni Wicaksono, dan Sri Wahyuni. Turut hadir Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak serta Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono. (Sonn/Rendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *