DPRD Kabupaten Labuhanbatu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
TniPolriNews.com – Labuhanbatu Sumatera Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat paripurna penetapan persetujuan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga dan didampingi para Wakil Ketua di ruang rapat paripurna DPRD Labuhanbatu.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD yang diwakili oleh H. Mulatua Pasaribu, SE, SH, menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian integral dari pertanggungjawaban keuangan daerah. Hal ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan sebagai manifestasi dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan publik.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam tata kelola keuangan. Pembahasan dan penetapan Ranperda ini adalah bagian dari proses itu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tahapan pertanggungjawaban ini menjadi sangat strategis karena menjadi ruang bagi anggota dewan untuk memberikan kritik dan masukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh program yang dirancang dalam penyusunan APBD telah dilaksanakan sesuai anggaran dan sasaran.
Sementara itu, Komisi I DPRD Labuhanbatu dari Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Surianto, SM, menyampaikan beberapa catatan dan saran kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Di antaranya:
1. Dinas Pengendalian Penduduk diminta untuk fokus mengendalikan laju pertumbuhan penduduk guna mewujudkan keluarga berkualitas.
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diharapkan segera memproses administrasi desa, termasuk pencairan anggaran, berdasarkan capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) desa tersebut.
3. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta lebih proaktif menertibkan pedagang kaki lima, rumah makan, kafe, serta bangunan tak berizin, sesuai tugasnya sebagai penegak Perda.
Bupati Labuhanbatu dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui Ranperda tersebut. Ia menyatakan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Labuhanbatu, Sekdakab, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, para kepala OPD, kabag, kaban, serta insan pers.
(Mahmud Efendi Ritonga)