DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Ranperda Penyerahan PSU

Lamsel, Tnipolrinews.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (31/3/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar menegaskan pentingnya regulasi yang jelas untuk mengatasi persoalan PSU perumahan yang selama ini kerap terjadi di lapangan.
“Ranperda ini bukan hanya sekadar administrasi, tetapi merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum terpenuhi. Kita tidak ingin lagi ada perumahan yang infrastrukturnya terbengkalai karena belum diserahkan,” ujar Syaiful Anwar.
Ia juga menekankan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong para pengembang agar patuh terhadap kewajiban penyerahan PSU. Menurutnya, penyerahan PSU harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan perumahan.
“Kami akan terus mendorong pengembang agar patuh. Penyerahan PSU ini penting agar pemerintah daerah dapat masuk melakukan pemeliharaan serta memberikan pelayanan publik secara optimal,” tambahnya.
Syaiful Anwar menjelaskan, Ranperda tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah perumahan yang belum menyerahkan PSU, sehingga berdampak pada pengelolaan fasilitas umum yang belum maksimal.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Lampung Selatan menyambut baik penyampaian Ranperda dan menyatakan kesiapan untuk segera membahasnya bersama pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD Lampung Selatan sebagai tahapan awal proses pembahasan lebih .
BR
