DPRD Pesawaran Tinjau Tambang Emas Dekat Permukiman, Soroti Legalitas dan Dampak Lingkungan

PESAWARAN, TniPolrinews.com —
DPRD Kabupaten Pesawaran meninjau aktivitas tambang dan pengolahan emas yang beroperasi di sekitar permukiman warga Desa Bunut Seberang dan Desa Bunut Pasar, Kecamatan Way Ratai, Kamis (22/1/2026). Peninjauan ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait dugaan persoalan perizinan serta potensi dampak lingkungan dan kesehatan.
Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian, S.H., M.H., memimpin langsung monitoring bersama anggota DPRD lintas fraksi. DPRD menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam agar tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar perlindungan lingkungan.
Di lapangan, DPRD menemukan fasilitas pengolahan emas berada relatif dekat dengan rumah penduduk. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak didukung perizinan yang sah serta pengelolaan lingkungan yang memadai.
“Kami fokus pada aspek legalitas dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Kegiatan pertambangan harus memiliki izin lengkap dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat,” ujar Rico. Ia menegaskan DPRD tidak menolak investasi, namun keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama.
DPRD mendorong pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan pemeriksaan administrasi dan teknis secara menyeluruh. DPRD memastikan akan mengawal tindak lanjut hasil peninjauan agar aktivitas pertambangan di Pesawaran berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat.
Rico juga menyebutkan, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dimungkinkan untuk dilegalkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui skema koperasi, badan usaha berbentuk perseroan terbatas, maupun bentuk lain yang sah.
( RED )