DPW IWO Indonesia Lampung Tingkatkan Kewaspadaan Wartawan dalam Meliput Aksi Demonstrasi: Imbauan Keselamatan dan Independensi
Tnipolrinews.com
Lampung – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Provinsi Lampung mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan imbauan komprehensif kepada seluruh wartawan, khususnya para anggota IWO Indonesia, untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat meliput aksi demonstrasi yang diperkirakan akan berlangsung di berbagai daerah di Lampung. Inisiatif ini merupakan respons terhadap potensi risiko dan tantangan yang mungkin dihadapi jurnalis di lapangan, serta upaya untuk memastikan keselamatan dan keamanan mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Imbauan ini secara resmi disampaikan oleh Sekretaris DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung, Ferry Fauzin IM, yang mewakili Ketua DPW. Ferry menjelaskan bahwa imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 01/S-DP/VIII/2025 yang diterbitkan pada 29 Agustus 2025. Surat edaran tersebut berisi seruan penting terkait pemberitaan unjuk rasa dan potensi dampaknya, serta menekankan perlunya jurnalis untuk bertindak profesional dan bertanggung jawab dalam meliput peristiwa tersebut.
“Kami dengan sungguh-sungguh mengimbau kepada seluruh anggota IWO Indonesia di seluruh Provinsi Lampung, serta seluruh elemen pers yang ada di Provinsi Lampung, untuk benar-benar menjalankan seruan ini dalam setiap peliputan berita aksi demonstrasi di wilayah masing-masing,” ujar Ferry. Ia menambahkan bahwa keselamatan jurnalis adalah prioritas utama, dan setiap langkah harus diambil untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul selama peliputan.
Contoh konkret dari imbauan ini meliputi:
1. Identifikasi Diri yang Jelas dan Terverifikasi: Setiap wartawan yang bertugas di lapangan wajib mengenakan ID pers yang terlihat jelas dan mudah diidentifikasi. Selain itu, mereka juga harus membawa surat tugas resmi dari media masing-masing yang telah diverifikasi oleh pihak berwenang. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa jurnalis diakui sebagai bagian dari media yang sah.
2. Pemahaman Situasi dan Koordinasi: Sebelum terjun ke lapangan, wartawan harus memahami konteks dan latar belakang aksi demonstrasi yang akan diliput. Mereka juga harus berkoordinasi dengan sesama jurnalis dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi terkini mengenai situasi dan potensi risiko yang mungkin terjadi.
3. Menjaga Jarak Aman dan Fleksibilitas: Wartawan harus selalu menjaga jarak aman dari kerumunan massa, terutama di titik-titik yang berpotensi terjadi bentrokan atau kerusuhan. Mereka juga harus fleksibel dan siap untuk mengubah posisi atau mencari tempat yang lebih aman jika situasi memburuk.
4. Perlindungan Peralatan dan Komunikasi: Wartawan harus melindungi peralatan liputan seperti kamera, ponsel, dan alat perekam dari kerusakan atau perampasan. Selain itu, mereka juga harus memastikan bahwa mereka memiliki alat komunikasi yang berfungsi dengan baik dan dapat digunakan untuk menghubungi pihak-pihak terkait jika terjadi keadaan darurat.
5. Tidak Terprovokasi dan Menjaga Netralitas: Wartawan harus menghindari terlibat dalam perdebatan atau konfrontasi dengan demonstran atau aparat keamanan. Mereka harus tetap netral dan objektif dalam menyampaikan informasi kepada publik, tanpa memihak atau menyebarkan propaganda.
Lebih lanjut, Ferry juga menegaskan larangan keras bagi seluruh anggota dan pengurus IWO Indonesia untuk terlibat secara langsung dalam aksi demonstrasi, apalagi sampai membawa atribut atau seragam organisasi. Menurutnya, IWO Indonesia adalah organisasi profesi jurnalis yang harus menjunjung tinggi independensi, imparsialitas, dan objektivitas.
Contoh konkret dari larangan ini adalah:
– Wartawan tidak boleh ikut berorasi atau menyuarakan dukungan terhadap salah satu pihak dalam demonstrasi.
– Wartawan tidak boleh membawa spanduk, bendera, atau atribut lain yang menunjukkan keberpihakan.
– Wartawan harus tetap netral dan objektif dalam menyampaikan informasi kepada publik, tanpa memihak atau menyebarkan propaganda.
– Wartawan dilarang memberikan bantuan atau dukungan logistik kepada demonstran, seperti makanan, minuman, atau perlengkapan lainnya.
– Wartawan tidak boleh menggunakan media sosial atau platform online lainnya untuk menyebarkan informasi yang bias atau tidak akurat mengenai aksi demonstrasi.
“Tugas utama jurnalis adalah menyampaikan pemberitaan yang riil, akurat, berimbang, dan relevan, bukan menyebarkan berita hoaks, disinformasi, atau informasi yang tidak terverifikasi. Tujuannya adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan utuh mengenai permasalahan yang terjadi, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tepat dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ferry juga menyampaikan pesan khusus kepada aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan. Ia berharap agar aparat dapat memberikan perlindungan dan menjaga keselamatan para jurnalis/wartawan/media yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya. “Kami berharap aparat dapat memahami bahwa para jurnalis bertugas dilindungi oleh Undang-Undang Pers, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman, tanpa tekanan, dan tanpa intimidasi,” pungkasnya saat ditemui di Sekretariat DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung pada Minggu, 31 Agustus 2025. (N.Heriyadi)