Dua Pelaku Residivis Narkoba Kembali Di Amankan Satuan Reskoba Polresta Balikpapan
TNIPOLRINEWS.COM –
Kasi Humas bersama Kasat Reskoba Kompol Bangkit Danjaya ,SH,MA menyampaikan Telah berlangsung
Pengungkapan kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Gol. I bentuk bukan tanaman jenis sabu di Wilkum Polresta Balikpapan bersama Unit Sat Reskoba Bpp.( Rabu 02 juli 2025 ).
Menidak lanjuti Laporan Masyrakat yang tertuang pada LP.
Laporan Polisi Nomor: LP.Juni …/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 24 Juni 2025.
Atas perbuatan terduga pelaku telah melanggar
• Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 6th .
Dan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Adapun Tempat kejadian berlangsung pada waktu ;
Jl. Bukit Niaga Rt. .. Kel. Klandasan Ilir Kec. Balikpapan Kota tepatnya di pinggir jalan.
Pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.
Serta telah di àmankan Pelakau beserta Barang Bukti pelaku pertama, berupa ;
– 8 (delapan) paket sabu seberat brutto 2,48 gram;
– 760 (tujuh ratus enam puluh) butir obat terlarang jenis double L;
– 1 (satu) unit timbangan digital;
– 2 (dua) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam;
– 6 (enam) bundle plastik klip bening kosong;
– 1 (satu) buah tutup toples warna orange yang terbuat dari plastik;
– 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan vonreh yang terbuat dari kain;
– uang tunai hasil penjualan senilai Rp.1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
– 1 (satu) unit Hp merk Realme C53 warna hitam.
Barang bukti pelaku ke dua sbb;
• uang tunai senilai Rp.6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah);
• 1 (satu) buah kartu atm bca ;
• 1 (satu) buah dompet kecil warna cream;
• 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y36 warna hitam
Adapaun pelaku terduga pertama / 1: dengan Inisial ;
I M Als A bin JDN, kewarganegaraan: INDONESIA, jenis kelamin: Laki-laki, umur: 45 tahun, pekerjaan: KARYAWAN SWASTA, , alamat JL. BUKIT NIAGA NO. – RT. KEL. KLANDASAN ILIR KEC. BALIKPAPAN KOTA.( Residvis Narkoba ).
Serta pelaku ke 2 inisial ;
NI Als E binti (Alm) Z, kewarganegaraan: INDONESIA, jenis kelamin: Perempuan, umur: 47 tahun, pekerjaan: MENGURUS RUMAH TANGGA, , alamat JL. SULTAN HASANUDDIN RT. KEL. BARU TENGAH KEC. BALIKPAPAN BARAT.( Residibis Narkoba ).
*STATUS TERSANGKA 1:*
Pengedar Narkotika jenis sabu dan Double L, Residivis Narkotika.
Kompol Bangkit Danjaya menyampikan Singkat Kronoligi sbb :
Benar pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut diatas, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan tindak pidana Narkotika, setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat serta mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud, saat Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berada di Jl. Bukit Niaga Rt. Kel. Klandasan Ilir Kec. Balikpapan Kota tepatnya di pinggir jalan, team melihat seorang laki-laki dan perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, kemudian setelah seseorang tersebut berhasil diamankan mengaku bernama Sdr. I M Als A bin J dan Sdri. N Als EN binti (Alm) Z,
Kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Realme C53 warna hitam kemudian dilakukan penggeledahan kembali di sebuah rumah yang di tempati Sdr. IM Als A bin JDN dan Sdri. N Als EN binti (Alm) Z di Jl. Bukit Niaga No. – Rt. Kel. Klandasan Ilir Kec. Balikpapan kota di temukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah tutup toples warna orange yang terbuat dari plastik, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam, 6 (enam) bundle plastik klip bening kosong,
Dan ditemukan juga obat
( Lilik. S )