Oktober 29, 2025

Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Hukum oleh Penagih PNM ULaMM Cabang Mojokerto

0

——

Mojokerto, Tnipolrinews.com |

28 Oktober 2025 — Dugaan praktik penagihan dengan kekerasan kembali mencuat di wilayah Mojoagung jombang. Dua penagih lapangan dari lembaga keuangan PNM ULaMM Cabang Mojokerto, berinisial ANT dan ALX, diduga melakukan tindakan intimidatif, ancaman verbal, serta memasuki pekarangan rumah nasabah tanpa izin.

Tindakan tersebut dilakukan terhadap seorang nasabah yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Kedua penagih datang ke rumah nasabah dengan memaksa pembayaran cicilan, mengancam akan memasang plang rumah, dan menyatakan surat lelang sudah jadi, padahal secara hukum penagih lapangan tidak memiliki wewenang sebagai pejabat balai lelang resmi.

Lebih jauh, keduanya juga melontarkan ucapan yang merendahkan profesi hukum, dengan menyebut “orang hukum yang datang kemarin itu palsu,” mengarah pada penerima kuasa nasabah yang merupakan paralegal hukum resmi. Padahal, sebelumnya pihak penerima kuasa telah melakukan mediasi secara baik-baik ke kantor PNM ULaMM Mojokerto, meminta penangguhan pembayaran sementara karena kondisi nasabah sedang kolaps dan belum stabil secara ekonomi.

> “Kami tidak akan gentar menghadapi tekanan seperti ini. Orang tua nasabah terganggu psikisnya akibat ancaman. Ini bukan hanya soal utang, tapi soal kemanusiaan dan etika lembaga,” tegas penerima kuasa hukum nasabah.


Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dapat Dikenakan

1. Pasal 335 ayat (1) KUHP
➤ Tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan.

2. Pasal 368 KUHP
➤ Tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

3. Pasal 310 & 311 KUHP
➤ Tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

4. Pasal 167 KUHP
➤ “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum masuk ke rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin yang berhak, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.”
→ Masuk ke pekarangan tanpa izin jelas memenuhi unsur pelanggaran ini.

5. Pasal 4 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
➤ Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.
➤ Pelaku usaha dilarang memaksakan klausula yang merugikan konsumen atau bertindak dengan cara menekan dan mengintimidasi.
→ Penagihan dengan tekanan dan ancaman termasuk pelanggaran hak-hak konsumen yang dijamin undang-undang.

6. Pasal 29 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
➤ Menjamin setiap orang bebas dari ancaman, tekanan, dan gangguan psikis.

7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.05/2018
➤ Melarang lembaga keuangan melakukan penagihan dengan cara kekerasan, ancaman, atau yang menimbulkan tekanan psikologis kepada nasabah dan keluarganya.

Pelanggaran Etika dan Tanggung Jawab Lembaga

Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik PNM ULaMM sebagai lembaga keuangan milik negara.
Sesuai SOP OJK, setiap petugas penagihan wajib berperilaku sopan, profesional, serta menghormati privasi dan hak-hak nasabah.
Masuk ke pekarangan tanpa izin dan menakut-nakuti keluarga jelas tidak dapat dibenarkan dalam sistem keuangan modern yang beretika.

Langkah Hukum dan Seruan Publik

Kuasa hukum nasabah telah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan peristiwa ini kepada OJK, kepolisian, serta kantor pusat PNM.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor bila mengalami perlakuan serupa dari pihak penagih.

> “Kami berharap OJK dan aparat penegak hukum menindak tegas. Intimidasi kepada masyarakat kecil bukan hanya pelanggaran etika, tapi kejahatan hukum,” pungkas penerima kuasa hukum.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penagihan hutang tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, tekanan, atau pelanggaran privasi.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, KUHP, dan peraturan OJK dengan tegas melindungi hak masyarakat dari praktik-praktik intimidatif.
Lembaga keuangan dituntut menjunjung tinggi profesionalisme dan kemanusiaan dalam setiap aktivitas penagihan

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *