Dugaan Penyimpangan Berat dalam Penyaluran Bantuan Pangan untuk 525 Warga Miskin di Desa Sinarjaya
PANDEGLANG-BANTEN, tnipolrinews.com – Sebanyak 525 warga miskin penerima bantuan pangan di Desa Sinarjaya diduga menjadi korban penyimpangan serius. Bantuan beras dan minyak goreng dipotong separuh, dan setiap KPM dibebani pungutan Rp 20.000 untuk mengambil bantuan yang seharusnya gratis sepenuhnya.
525 KPM (keluarga kurang mampu) di Desa Sinarjaya. Mereka adalah warga yang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah, namun justru diduga dirugikan oleh oknum penyalur.
Penyaluran berlangsung pada 03 Desember 2025. Di Desa Sinarjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Karena hak warga dirampas.
Bantuan resmi pemerintah menetapkan setiap KPM menerima:
20 kg beras
4 kg minyak goreng
Faktanya, warga hanya menerima:
10 kg beras
3 kg minyak goreng
Tidak hanya itu, warga miskin yang seharusnya dibantu justru dipungut Rp 20.000, praktik yang jelas melanggar aturan, berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli), dan sangat merugikan masyarakat.
Warga melaporkan bahwa sebagian bantuan disisihkan atau dipotong oleh pihak penyalur dengan alasan yang tidak jelas dan tidak pernah disepakati. Untuk mengambil bantuan pun, 525 KPM dipaksa membayar Rp 20.000.
Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan, pemotongan bantuan, dan pungli dalam proses distribusi.
Warga Desa Sinarjaya menyatakan kekecewaan dan keberatan keras atas dugaan penyimpangan bantuan pangan.
Mereka meminta:
Pemerintah kecamatan, kabupaten, hingga instansi terkait turun tangan segera,
Melakukan pemeriksaan terbuka,
Mengusut dugaan pemotongan dan pungutan,
Serta menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sumber: KPM
Reporter: Mukri
Wartawan: Pandeglang