Dugaan Praktik Mafia Tanah Modus Bridging Loand di Surabaya, Aset Strategis Dilelang Saat Debitur Ingin Melunasi

SURABAYA, TNIPOLRINEWS.com –
Praktik dugaan mafia tanah dengan modus dana talangan (bridging loan) non-perbankan kembali mencuat di Surabaya. Seorang debitur terancam kehilangan aset berharganya melalui skema pendanaan perorangan yang dinilai manipulatif, di mana akses pelunasan diduga sengaja ditutup demi menguasai aset melalui jalur lelang.
Berdasarkan dokumen Perjanjian Pengakuan Hutang (PPH), ditemukan sejumlah poin krusial yang mengarah pada strategi penguasaan aset secara paksa Beban
Bunga Signifikan, Debitur dibebani hutang pokok Rp1 miliar, namun dikenakan bunga atau imbal jasa sebesar Rp450 juta. Total kewajiban membengkak menjadi Rp1,45 miliar dalam waktu singkat.
Potongan Biaya di Muka, Meski tercatat berhutang Rp1 miliar, dana bersih yang diterima korban hanya sekitar Rp950 juta setelah dipotong berbagai biaya administrasi yang dinilai tidak transparan.
Status Kreditur, Pihak pemberi pinjaman berinisial S dan A diketahui bertindak atas nama pribadi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Herlina, pemilik aset sekaligus debitur, menegaskan bahwa dirinya memiliki komitmen penuh dan dana yang cukup untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Andreas. Namun, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu.
”Kami sudah menyiapkan dana untuk penyelesaian hutang. Namun, persoalannya kami tidak bisa menemukan alamat kreditur. Pihak pemberi pinjaman terkesan sengaja menghindar, memutus komunikasi, dan menghilang agar pelunasan tidak bisa dilakukan,” ungkap Herlina.
Kecurigaan muncul bahwa menghilangnya kreditur merupakan bagian dari skema untuk menggiring debitur ke posisi gagal bayar (default). Tanpa adanya ruang komunikasi untuk penyelesaian, secara mendadak muncul surat pemberitahuan eksekusi lelang atas aset tersebut.
Sugianto, anak kandung Herlina, sangat menyayangkan proses eksekusi yang terkesan mendadak dan dipaksakan. Menurutnya, pihak keluarga tidak diberikan ruang yang adil untuk menyelesaikan kewajiban sebelum lelang dilaksanakan.
”Kami sangat menyayangkan pemberitahuan eksekusi ini yang terkesan mendadak. Padahal niat kami jelas ingin melunasi. Saya sudah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan atas permasalahan ini,” tegas Sugianto.

Tak hanya jalur kedinasan, Sugianto juga mengadukan kasus yang menimpa ibunya ke Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB JAYA Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sidoarjo.
Merespons aduan tersebut, Ketua DPC GRIB JAYA Sidoarjo segera menunjuk tim advokasi untuk mengawal kasus ini.
Tim hukum tersebut kini tengah membedah, menganalisa, serta mempelajari seluruh dokumen hukum guna mencari celah manipulasi yang mungkin terjadi dalam proses PPH hingga ke tahap lelang.
Aset yang menjadi objek sengketa merupakan properti strategis di kawasan Surabaya Timur dengan rincian, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2056/Kelurahan Gading. Luas Tanah: 290 m², Lokasi: Jl. Lebak Arum Barat No. 15, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Saat ini, aset tersebut diketahui telah masuk proses lelang di KPKNL Surabaya dan sudah muncul pemenang lelang. Hal ini memperkuat dugaan adanya kerja sama sistematis untuk merampas aset warga dengan berlindung di balik akta notaris dan mekanisme lelang negara.
Seorang pengamat hukum properti menilai kasus ini sebagai pola klasik yang sering digunakan dalam praktik mafia tanah. “Ini bukan sekadar urusan perdata biasa. Ada indikasi kuat wanprestasi yang dikondisikan. Saat debitur siap membayar, kreditur menghilang, lalu tiba-tiba muncul lelang,” jelasnya.
Aparat Penegak Hukum (APH) kini didesak untuk melakukan penelusuran mendalam terkait, Legalitas S dan A dalam menjalankan praktik pembiayaan perorangan berskala besar tanpa izin OJK, Keabsahan Klausul Akta yang dibuat di depan notaris yang disinyalir menjebak debitur.
Prosedur Lelang di KPKNL untuk memastikan tidak ada manipulasi prosedur mengingat adanya iktikad baik dari debitur untuk melunasi hutang sebelum lelang terjadi.(*)