DUGAAN PUNGLI STUDI TOUR MTS–MA RUKTI ENDAH: 25 SISWA DIPUNGUT RP 1.750.000 — TOTAL RP 43.750.000 TANPA TRANSPARANSI, KEPSEK & PANITIA DISOROT TAJAM

LAMPUNG TENGAH, TniPolrinews.com –
Dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan studi tour/ziarah di lingkungan MTS–MA Rukti Endah, Desa Rukti Endah, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, kini menguat setelah munculnya bukti penarikan dana sebesar Rp 1.750.000 per siswa kepada 25 siswa.
Total dana tercatat mencapai Rp 43.750.000, namun hingga kini tidak ada laporan resmi maupun transparansi penggunaan dana.
Wali murid menyampaikan bahwa penarikan uang dilakukan melalui surat edaran dan kwitansi resmi, yang mengesankan kegiatan ini berlangsung terstruktur di bawah koordinasi pihak sekolah.
Penelusuran TNIPOLRInews menemukan sejumlah fakta dan indikasi pelanggaran:
Pihak sekolah mengeluarkan surat edaran berisi kewajiban pembayaran kegiatan studi tour.

Pembayaran dilakukan dengan kwitansi, menandakan adanya proses administrasi.
Dana mencapai puluhan juta rupiah namun tidak pernah dipaparkan dalam bentuk laporan biaya perjalanan.
Tidak ada rapat komite sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Orang tua tidak diberi pilihan atau alternatif, dan sebagian merasa tertekan karena kegiatan dianggap wajib.
Minimnya transparansi membuat publik menduga adanya penyimpangan pengelolaan dana.

Pada struktur kegiatan, tercatat tiga panitia yang bertugas dalam pengumpulan dana:
Dwi
Astri
Nasruden
Tiga nama ini menjadi sorotan karena berada di posisi teknis yang langsung berhubungan dengan alur pembayaran.
Masyarakat menuntut agar:
Ketiganya memberikan klarifikasi terbuka,
Menunjukkan bukti administrasi,
Dan siap menerima sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran prosedur, mekanisme, atau pengelolaan dana tidak sah.
Panitia dianggap memiliki tanggung jawab langsung terhadap perputaran dana yang kini sedang dipertanyakan.
Sebagai pimpinan lembaga pendidikan, Kepala Sekolah Subardi dinilai tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab.
Setiap penggalangan dana yang melibatkan siswa wajib berada di bawah pengawasan kepala sekolah.
Sikap Subardi yang dinilai kurang kooperatif serta terkesan melempar tanggung jawab kepada panitia, menimbulkan pertanyaan serius mengenai:

Pengawasan internal,
Keabsahan kebijakan penarikan dana,
Dan kepatuhan terhadap aturan pendidikan terkait pungutan.
Minimnya kontrol ini membuka ruang terjadinya kesalahan tata kelola dan berpotensi melanggar aturan resmi.
Wali murid meminta agar kasus ini diperiksa secara resmi oleh:
Satgas Saber Pungli Polres Lampung Tengah,
Inspektorat Kabupaten,
Dan Dinas Pendidikan.
Tuntutan publik meliputi:
Audit lengkap alur penggunaan dana Rp 43,75 juta.
Pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah Subardi.
Pemeriksaan terhadap panitia Dwi, Astri, dan Nasruden.
Transparansi dokumen administrasi dan kuitansi.
Pengembalian dana bila pungli terbukti.
Sanksi administratif hingga proses hukum apabila ada unsur pelanggaran.
Sebagai media yang menjunjung tinggi integritas dan keterbukaan informasi publik, TNIPOLRInews akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Seluruh pihak terkait diharapkan kooperatif, bersikap transparan, dan bersedia membuka data guna memastikan bahwa hak-hak orang tua dan siswa tidak dirugikan.
TNIPOLRInews berkomitmen untuk menyampaikan update terbaru berdasarkan data yang terverifikasi
Aji. S – TniPolrinews.com