Dugaan pungutan liar (Pungli) marak terjadi di sejumlah daerah
Indramayu, TNI-POLRINEWS.COM – Pemkab Indramayu pun merespons agar satuan pendidikan di wilayahnya jangan ada yang berani melakukan pungli.
Pemkab Indramayu sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 400.3.1/10.a/Dikbud tentang larangan melakukan pungutan pada satuan pendidikan Paud, SD, dan SMP di Kabupaten Indramayu serta menerima atau memberi gratifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu, Caridin mengatakan, surat edaran itu ditetapkan pada 2 Januari 2025 dan masih berlaku hingga sekarang.
“Untuk sekarang masih berlaku surat edarannya,” ujar dia, Senin (24/2/2025).
Caridin menyampaikan, lewat surat edaran itu, Disdikbud Indramayu meminta kepada satuan pendidikan dan tenaga pendidikan di Indramayu untuk menaati peraturan tersebut.
Caridin mengatakan, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Kemudian dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
Dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya dilarang menerima atau memberi gratifikasi terhadap layanan pendidikan apapun, demikian surat edaran ini dibuat dan dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar dia.
Caridin mengatakan, jika ada yang melanggar, pihaknya tidak segan memberikan sanksi.
Mulai dari sanksi teguran, dan lain sebagainya. Untuk sanksi berat, Disdikbud Indramayu akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat dan BPKSDM Indramayu.(**)
Sumber : PEMKAB INDRAMAYU
TNI-POLRI NEWS
JUNALISTRIK
(WARDONO HS,SE/RED.KAPERWIL JAWA BARAT)