Eksekusi Lahan Milik Sumaria Daeng Toba Dibatalkan
BALIKPAPAN, tnipolrinews.com | Rencana pihak Sumaria Daeng Toba yang akan eksekusi lahannya yang dinyatakan inkrah oleh PTUN batal.Hal ini disampaikan Sumaria Daeng Toba pada Rabu 15 Januari 2025 .
Lahan yang berada di Somber yang sekarang sudah inkrah dari PTUN menjadi milik
Sumaria Daeng Toba.
Lahan yang berada di Somber Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara dengan lumas 3,8 ha yang menjadi hak Sumaria Daeng Toba.
Lahan ini ada 6 RT yakni RT 03 RT 45 RT 58 RT 01 RT 54 RT 55 yang sekarang sudah berdiri rumah penduduk .
Dengan adanya surat dari PTUN tersebut menjadi dasar untuk mengambil alih tanah tersebut.
Aparat Pemerintah dalam hal ini Camat Balikpapan Utara Zulkifli beserta Lurah Batu Ampar Koramil dan Polsek menginisiasi melakukan mediasi dengan pihak masyarakat.
Agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan damai.
Camat Zulkifli mengatakan
“Kami atas nama Pemerintah mengharapkan hal ini dapat diselesaikan dengan cara baik baik.Saya akan mediasi hal ini untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan .” tuturnya.
Zulkifli terlebih dulu akan menghubungi pihak Badan Pertahanan Negara ( BPN ) untuk lebih jelasnya .Untuk pertemuan selanjutnya dijadwalkan pada 10 hari kedepan .Mulai hari ini tanggal 25 Januari 2025.
Dari pihak Sumaria menyetujui permintaan dari camat Zulkifli .
Sumaria mengatakan
” Saya siap menunggu permintaan Camat dan jajaran untuk menunggu 10 hari kedepan dari sekarang ” tutup Sumaria.
Jurnalis Lilik.S
Editor – Djoko Kariyono.