April 1, 2026

FAKTA TERKUAK! Siswi Kelas 2 MTs Usia 14 Tahun Diduga Dicabuli dan Dibawa Kabur, Publik Desak Penegakan Hukum

0

 

Tnipolrinews.com //

Pandeglang, Banten – Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang warga Kampung Sadang, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Seorang pria bernama Carma, warga setempat, diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang siswi kelas 2 MTs Cikadu yang masih berusia 14 tahun dan baru akan menginjak 15 tahun.

Kasus ini memicu kemarahan keluarga korban dan menjadi sorotan masyarakat luas.

FAKTA-FAKTA PENTING

1. Korban Masih Anak dan Pelajar Kelas 2 MTs

Korban merupakan siswi aktif kelas 2 MTs Cikadu, berusia 14 tahun, yang secara hukum masih di bawah umur dan wajib mendapatkan perlindungan penuh.

2. Laporan Resmi ke Polisi

Orang tua korban, Ibu Sri dan Bapak Agus, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pandeglang pada 13 Maret 2026, tepatnya ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) setelah sebelumnya diarahkan dari Polsek Panimbang.

3. Visum Sudah Dilakukan

Korban telah menjalani visum di UGD Puskesmas Cikoneng sebagai bukti awal.

Hasil visum akan diambil oleh pihak Polres Pandeglang untuk kepentingan penyelidikan.

4. Pernah Diduga Dibawa ke Lampung Tahun 2025

Keluarga mengungkap bahwa pada tahun 2025, korban diduga pernah dibawa oleh terduga pelaku hingga ke Lampung.

Namun saat dipertanyakan, Carma tidak mengakui dan hanya menjawab tidak mengetahui.

5. Setelah Lapor, Korban Diduga Dibawa Lagi

Fakta yang paling mengundang perhatian, setelah orang tua korban pulang dari melapor ke Polres Pandeglang, pada malam harinya korban kembali diduga dibawa oleh terduga pelaku.

6. Akan Dilaporkan Kembali ke Polsek Panimbang

Tidak tinggal diam, orang tua korban akan kembali melaporkan perkembangan kasus ini ke Polsek Panimbang pada 16 Maret 2026 guna mendorong percepatan penanganan hukum.

ORANG TUA KORBAN: “KAMI TIDAK TERIMA!”
Pihak keluarga menyatakan keberatan keras dan meminta aparat bertindak tegas.

“Anak kami masih sekolah, masih kelas 2 MTs. Kami tidak terima. Kami minta pelaku diproses hukum,” tegas orang tua korban.

SAHRONI BEREAKSI KERAS
Kasus ini mendapat perhatian dari Sahroni, Ketua DPC Relawan Pelita Prabu Prabowo–Gibran Pemersatu Bangsa Kabupaten Pandeglang.

“Ini bukan kasus biasa. Ini menyangkut anak di bawah umur. Jangan sampai ada kesan pelaku kebal hukum. Aparat harus bertindak tegas, cepat, dan transparan!” tegas Sahroni.

PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN HUKUM
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas. Warga mendesak aparat penegak hukum agar tidak lamban dan segera menindaklanjuti laporan tersebut demi melindungi korban dan menegakkan keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku belum memberikan klarifikasi resmi.

(Red / TNI Polri News)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *