Frendli Lagi Lagi Melakukan Giat: PT ORDO PRATAMA OPTIMAL di Duga Lihai dan Kebal Hukum
Tnipolrinews.com –
Aktivitas jual beli BBM jenis solar yang diduga ilegal kembali mencuat, kali ini melibatkan PT. ORDO PRATAMA OPTIMAL. Praktik ini dinilai merugikan negara dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi di Indonesia.
Sebuah truk tangki bermuatan solar berkapasitas 8.000 kiloliter terpantau beroperasi di sekitar Kelurahan Pateten Satu kota Bitung, tepatnya di depan Pelabuhan Ferry. Aktivitas ini diduga melibatkan solar subsidi tanpa dokumen resmi dari Pertamina, memicu perhatian publik karena dianggap sebagai pelanggaran hukum yang tidak tersentuh oleh aparat.
Ketika dikonfirmasi, seorang sopir bernama Eki, yang diduga terlibat dalam aktivitas ini, menyebut bahwa operasi tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Frendli. Namun, upaya awak media untuk menghubungi Frendli melalui pesan WhatsApp hingga kini tidak mendapatkan tanggapan.
Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan
Praktik melibatkan PT. ORDO PRATAMA OPTIMAL melanggar beberapa regulasi, di antaranya:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Distribusi dan niaga BBM tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Perpres No. 191 Tahun 2014
Mengatur tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi.
3. Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022
Mengatur bahan bakar khusus penugasan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai 60 miliar.
Dugaan Distribusi Ilegal,
PT ORDO PRATAMA OPTIMAL diduga menjual solar subsidi secara ilegal kepada pengusaha, kapal SPOB.BPS. yang akan di Suplay ke tambang yang berada di Halmahera.
Gudang tempat Aktivitas tersebut memicu keresahan. karena solar Bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, justru dijual bebas tanpa pengawasan Ketat dan Tegas Sesuai Perundang undangan yang Berlaku,
Harapan Masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum,Menyikapi Hal ini.
Masyarakat bersama tim media mendesak Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, serta Ditkrimsus Polda Sulut untuk segera mengambil tindakan nyata dan tegas terhadap para pelaku praktik ilegal ini. Langkah hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan negara.
Selain itu, Pertamina juga dihimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM Bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan oleh mafia BBM.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan ini dan mendorong langkah hukum lebih lanjut terhadap semua pihak yang terlibat..
( Fadly )