Galian Ilegal Merajalela di Margoyoso, Tanah Dikuras, Bencana Mengintai

—–
Tnipolrinews.com //
Tanggamus, Lampung – Aktivitas galian batu C yang diduga ilegal di kawasan Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, telah menjadi sorotan tajam bagi masyarakat lokal dan pihak terkait. Di tengah maraknya bencana alam yang mengguncang berbagai daerah di Indonesia akhir-akhir ini, aktivitas penggalian yang tidak terkendali ini justru semakin mengancam keselamatan jiwa serta kelestarian ekosistem dan sumber daya alam masyarakat setempat.
Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim jurnalistik tnipolrinews.com pada hari Rabu, 31 Desember 2025, mengungkap bahwa galian ilegal ini tidak hanya terus beroperasi secara terlanjur, tetapi bahkan menunjukkan tren peningkatan intensitas aktivitas dari bulan ke bulan. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, alat berat seperti ekskavator dan truk pengangkut material terus bergerak tanpa henti, bahkan pada jam-jam malam hari. Kegiatan ini dinilai tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tentang pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat serta generasi mendatang yang akan mewarisi dampak kerusakan yang tak terbalik.
Menurut data yang diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanggamus, galian ini diduga beroperasi tanpa memiliki izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) yang sah, surat izin lingkungan hidup (SLHL), maupun dokumen administrasi lainnya yang diperlukan. Selain itu, tidak ada transparansi terkait identitas pemilik usaha yang sebenarnya, serta tidak ada bukti kontribusi apapun bagi kesejahteraan masyarakat lokal – padahal secara prinsip, pemanfaatan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi daerah penghasil sumber daya tersebut. Akibat dari aktivitas yang terus-menerus ini, bukit-bukit yang tadinya hijau dan subur di kawasan Margoyoso mengalami kerusakan parah; jurang galian mencapai kedalaman puluhan meter dengan lereng yang sangat curam, sementara tanah atas permukaan yang kaya akan unsur hara dibuang sembarangan ke lokasi sekitar.
Dampak serius yang mengintai bagi kawasan Margoyoso dan sekitarnya sangat luas dimensinya. Beberapa ancaman utama yang perlu diwaspadai antara lain:
– Lereng tanah yang terbuka lebar dan tidak memiliki penutupan vegetasi menjadi sangat rentan terhadap longsor saat musim hujan tiba. Kondisi ini semakin memperparah risiko karena wilayah Tanggamus termasuk daerah dengan curah hujan tinggi selama beberapa bulan dalam setahun.
– Kerusakan struktur tanah yang terjadi akibat penggalian yang tidak sesuai dengan standar teknis akan sulit atau bahkan tidak dapat diperbaiki kembali, sehingga mengurangi potensi lahan untuk pertanian atau penggunaan produktif lainnya.
– Kemampuan tanah dalam menyerap dan menyimpan air hujan terganggu secara signifikan, yang tidak hanya mengurangi cadangan air tanah tetapi juga meningkatkan risiko banjir bandang yang dapat melanda pemukiman penduduk di daerah dataran rendah di bawah lereng Margoyoso.
– Sumber air sungai dan mata air di sekitar lokasi galian terancam kontaminasi akibat material galian yang terbawa aliran air, sehingga mengganggu kualitas air yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi pertanian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk keterangan masyarakat lokal dan hasil pantauan, kegiatan galian ilegal ini diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama akrab Acong. Selain itu, nama Taufik – yang disebut-sebut sebagai anak Kepala Pekon Margoyoso – juga muncul dalam dugaan keterlibatan dalam kegiatan tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait adanya konflik kepentingan dan kemungkinan perlindungan yang diberikan oleh pihak berwenang di tingkat lokal. Masyarakat mengaku telah beberapa kali melaporkan aktivitas ini ke berbagai instansi, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil untuk menghentikannya.
Jika galian ilegal ini tidak segera dihentikan dan dilakukan upaya pemulihan, kawasan Margoyoso berpotensi mengalami bencana mematikan seperti longsor skala besar dan banjir bandang yang dapat menelan korban jiwa serta merusak rumah tangga dan fasilitas umum. Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan kejadian bencana alam yang pernah terjadi di beberapa daerah lain di Lampung dan wilayah Indonesia lainnya, yang sebagian besar disebabkan oleh kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab. Pihak-pihak yang terlibat baik dalam pelaksanaan, pembiaran, maupun pemberian perlindungan terhadap kegiatan ilegal ini harus dihadapkan pada pertanggungjawaban secara hukum dan moral sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Untuk itu, pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pemerintah Provinsi Lampung, serta seluruh instansi terkait seperti Polisi Resor Tanggamus, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) didesak untuk segera mengambil tindakan tegas dan komprehensif. Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:
1. Menyegel seluruh lokasi galian yang diduga ilegal dan memblokir akses jalan yang digunakan untuk transportasi material agar aktivitas tidak dapat dilanjutkan.
2. Menghentikan total seluruh aktivitas penggalian dan pengangkutan material hingga proses pemeriksaan administrasi dan teknis serta upaya pemulihan lingkungan selesai dilakukan.
3. Melakukan audit lingkungan mendalam oleh tim independen yang memiliki kompetensi di bidang konservasi dan rehabilitasi lahan, dengan hasil audit yang dibuka secara transparan kepada publik untuk memastikan akuntabilitas.
4. Melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan konflik kepentingan dan kolusi antara pelaku usaha dengan pihak berwenang, serta memberikan sanksi hukum yang tegas bagi setiap pihak yang terbukti bersalah.
5. Merencanakan dan melaksanakan langkah-langkah pemulihan lingkungan secara bertahap, termasuk penanaman vegetasi penahan tanah dan rehabilitasi sumber air yang terganggu.
Media tnipolrinews.com berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan situasi di kawasan Margoyoso dengan penuh tanggung jawab. Kami akan terus mengungkap fakta-fakta yang ada, memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan hak jawabnya, serta menjadi wahana bagi aspirasi masyarakat dalam upaya melindungi lingkungan dan menjaga keselamatan daerah mereka. (N.Heriyadi-team9)