Maret 31, 2026

GEGER! Dugaan Pelecehan Anak 14 Tahun Berujung Nikah Siri, Warga Cikadu Induk Pertanyakan Proses Hukum

0

Tnipolrinews.com |

Pandeglang, Banten – Warga Kampung Cikadu Induk, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang digegerkan dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada pernikahan dini secara siri. Peristiwa ini mencuat pada 30 Maret 2026.

Seorang pria bernama Carma, warga setempat, diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak perempuan berinisial P, pelajar MTs Cikadu Induk yang masih berusia 14 tahun dan baru akan menginjak 15 tahun.

FAKTA DAN KRONOLOGI
• Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur
Korban merupakan siswi aktif MTs yang masih di bawah umur. Keluarga menyebutkan adanya dugaan tindakan tidak pantas yang dialami korban oleh terduga pelaku.

• Kasus Sudah Dilaporkan ke Polisi
Perkara ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Pandeglang, tepatnya ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

• Berujung Pernikahan Dini (Diduga Nikah Siri)
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Ketua Rw setempat, Dadang, pernikahan antara Carma dan korban diduga dilaksanakan di rumah Rw Dadang.

“Akad nikah dilaksanakan malam Sabtu, bertepatan malam takbir Idul Fitri. Pernikahan dilakukan secara siri dan tidak ada surat nikah resmi,” ujar Dadang.

Disebutkan pula bahwa pernikahan tersebut dilakukan dengan wali dari pihak keluarga korban.

• Dihadiri Tokoh dan Penghulu (Masih Didalami)
Dari informasi yang dihimpun, pernikahan tersebut diduga disaksikan oleh tokoh masyarakat dan pendidikan, serta melibatkan seseorang yang disebut sebagai penghulu. Namun saat dikonfirmasi, yang bersangkutan belum dapat ditemui.

• Kepala Desa Mengaku Diundang
Kepala Desa Tanjung Jaya, H. Astaka, disebut menerima undangan dari warga untuk menghadiri acara tersebut.

Dalam keterangannya sebelumnya, Kepala Desa juga kerap mengimbau masyarakat agar menjaga anak-anak dan menghindari pernikahan di bawah umur.

• Ada Dugaan Tekanan Cabut Laporan
Menurut keterangan Rw setempat, terdapat dugaan adanya kesepakatan dari pihak tertentu untuk mencabut laporan di Polres Pandeglang.

“Ada rencana laporan akan dicabut,” ujar Rw Dadang kepada awak media.

• Orang Tua Korban Tidak Terima
Ibu kandung korban menyatakan tidak menerima anaknya dinikahkan dalam kondisi masih di bawah umur.

Pihak keluarga menyebut sebelumnya ada permintaan agar laporan di kepolisian dicabut sebelum pernikahan dilangsungkan.

KONFIRMASI PIHAK LAIN
Hasil konfirmasi kepada tokoh lingkungan lain, termasuk RT Agus Madha serta sejumlah warga Kampung Cikadu Induk, membenarkan bahwa pernikahan tersebut telah terjadi. Namun proses dan latar belakangnya masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

SOROTAN PUBLIK
Kasus ini memicu perhatian serius masyarakat karena menyangkut:
Dugaan pelecehan anak di bawah umur
Pernikahan dini
Dugaan upaya penyelesaian di luar proses hukum

Publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku belum memberikan klarifikasi resmi. Proses hukum diharapkan tetap berjalan guna memberikan perlindungan kepada korban.

(Red/TNI polri News)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *