Gelar Konferensi Pers, Kapolda Kaltim Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Berencana Di Samarinda
TNIPOLRINEWS.COM –
Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar jumpa pers terkait penembakan berencana yang menewaskan seorang warga di Samarinda. Kegiatan tersebut digelar di Mako Polsek Samarinda Seberang pada Senin (05/05/25), yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., turut didampingi Dirreskrimum Polda Kaltim serta Kapolresta Samarinda.
Dalam pemaparannya, Kapolda menerangkan bahwa korban, DIP (34), tewas setelah ditembak di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, dini hari Minggu (04/05/25).
Ia menjelaskan bahwa Anggota dilapangan telah gerak cepat untuk menangkap sembilan orang tersangka, masing-masing berinisial F, I, L, U, S, SM, A, W, dan E. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi pembunuhan terhadap korban.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka F bertindak sebagai pengintai korban di lokasi tempat hiburan malam (THM) Crown. Setelah korban dipastikan berada di lokasi, F memberikan informasi kepada rekan-rekannya yang kemudian bersama-sama memantau dan menunggu korban keluar. Saat korban berada di pinggir jalan, tersangka U memberikan sinyal kepada eksekutor, yaitu tersangka I, yang kemudian mendekati korban menggunakan sepeda motor dan melakukan penembakan sebanyak lima kali. Setelah itu, I juga menembak ke udara satu kali sebelum melarikan diri”, ungkap Irjen Pol Endar Priantoro.
Dalam Autopsi mengungkapkan bahwa korban mengalami luka tembak parah di bagian vital, termasuk kerusakan pada tenggorokan dan organ dalam. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya senjata api jenis revolver, tiga unit mobil yang dipakai pelaku, serta peluru dan selongsong yang ditemukan di TKP.
Kapolda menegaskan bahwa untuk motif kejahatan masih dalam penyelidikan mendalam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati.
Humas Polda Kaltim
Jurnalis – Lilik. S.
Editor – Djoko Karyono.