Juni 26, 2025

Hasran Ilham Harahap Alias Cacan, Pj Kades Rasau 2023 Resmi ditahan Kejari Labusel atas Dugaan TPK-DD

0

Labusel, TniPolriNews.com – Dunia pemerintahan desa kembali tercoreng. Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Rasau tahun 2023, Hasran Ilham Harahap alias Cacan (45), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (TPK-DD) tahun anggaran 2023.

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labusel, Solidaritas Banua, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Terbuka Kejari, Rabu (25/6/2025).

Menurut Banua, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup kuat untuk menjerat tersangka. Bukti tersebut mencakup penarikan Dana Desa yang tidak dipertanggungjawabkan serta proyek fiktif, termasuk pengadaan hewan ternak yang tak pernah terealisasi.

“Setelah proses penyelidikan mendalam dan didukung dengan alat bukti yang kuat, kami menetapkan saudara Hasran Ilham Harahap sebagai tersangka. Ia kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal subsider-nya adalah Pasal 3 dari UU yang sama,” tegas Banua.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Hasran alias Cacan langsung digiring ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 21 hari ke depan, terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025, guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Yang lebih mencengangkan, saat dimintai keterangan mengenai keberadaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, tersangka justru mengaku telah menghabiskannya di tempat hiburan malam.

Kejari Labusel menegaskan akan terus menggali kasus ini lebih dalam, dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan uang rakyat. Ini adalah uang milik masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan dan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan desa,” tegas Solidaritas Banua.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan diharapkan menjadi efek jera bagi seluruh aparatur desa lainnya agar tidak tergoda untuk menyalahgunakan dana publik demi kepentingan pribadi.
(Mahmud Efendi Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *