Januari 14, 2026

Hoaks, Postingan Akun Facebook Amara, Mery Herdianty, Nailatul Fina, Indah Lia dan Seputar Pringsewu soal Serangan Buaya di Way Rilau Tanggamus

0

Tnipolrinews.com |

Tanggamus – Unggahan sejumlah akun Facebook, yakni Amara, Mery Herdianty, Nailatul Fina, Indah Lia dan Seputar Pringsewu yang menyebutkan adanya serangan buaya terhadap warga di Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, dipastikan tidak benar atau hoaks.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, S.H., setelah pihaknya melakukan verifikasi terhadap unggahan yang menyebutkan adanya warga Way Rilau menjadi korban serangan buaya hingga mengalami luka parah.

Kasi Humas, Iptu Primadona Laila mengatakan hasil pengecekan menunjukkan bahwa peristiwa yang ditampilkan dalam unggahan tersebut bukan terjadi di Tanggamus. Unggahan tersebut dilengkapi narasi dramatis dan foto seorang pria yang tengah menjalani perawatan medis, sehingga memicu keresahan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

“Informasi yang diunggah oleh 5 akun tersebut tidak benar. Kejadian dalam foto yang beredar bukan terjadi di wilayah Cukuh Balak, Tanggamus,” kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 15 Januari 2026.

Ia menjelaskan, unggahan serupa sebelumnya juga pernah diposting oleh akun Facebook bernama Muklis Mix FC pada Rabu, 28 Mei 2025. Unggahan tersebut sempat mencantumkan lokasi Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, namun kemudian telah diklarifikasi langsung oleh pengunggah bahwa peristiwa dalam foto tersebut terjadi di luar Lampung.

“Meski klarifikasi telah disampaikan sebelumnya, akun-akun tersebut kembali mengunggah konten serupa dengan mencantumkan lokasi seolah-olah peristiwa tersebut terjadi di Way Rilau, tanpa disertai verifikasi kebenaran informasi,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Iptu Primadona Laila mengimbau para pembuat konten media sosial, termasuk konten kreator Facebook, agar lebih bertanggung jawab dalam memproduksi dan menyebarkan informasi kepada publik. Menurutnya, pembuatan konten yang mencantumkan lokasi atau peristiwa yang tidak sesuai fakta, meskipun bertujuan menarik perhatian warganet, dapat menimbulkan kepanikan serta merugikan masyarakat.

“Konten yang dibuat tanpa verifikasi, apalagi disertai narasi berlebihan, berpotensi menyesatkan publik. Kami mengimbau para konten kreator untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengunggah atau menyebarkannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Penyebaran informasi palsu atau menyesatkan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, pihak Polres Tanggamus telah melakukan koordinasi dengan pihak pengelola platform Facebook untuk melakukan pemantauan terhadap akun-akun yang sering menyebarkan konten hoaks terkait wilayah Tanggamus. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar tidak ada penyebaran informasi salah yang berulang kali terjadi dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami telah menghubungi masing-masing pemilik akun melalui pesan resmi di platform Facebook serta melalui nomor telepon yang terdaftar pada akun mereka, untuk meminta segera menghapus postingan hoaks tersebut. Hingga saat ini, beberapa akun telah merespons dan akan melakukan penghapusan konten, sementara yang lain masih dalam proses komunikasi,” jelas Iptu Primadona Laila.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keaslian informasi yang beredar. Jika menemukan konten yang mencurigakan atau tidak jelas kebenarannya, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyebarkannya, melainkan melakukan verifikasi terlebih dahulu ke pihak berwenang seperti Polres Tanggamus atau melalui kanal informasi resmi lainnya.

“Kami akan terus memantau penyebaran informasi di media sosial yang berpotensi menimbulkan keresahan, serta meminta akun-akun tersebut menghapus postingan hoax tersebut demi bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, baik di lingkungan nyata maupun di ruang digital,” tandasnya.

Selain itu, Polres Tanggamus melalui Sihumas juga akan meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya literasi digital dan penyebaran informasi yang benar kepada masyarakat, khususnya kepada kelompok masyarakat yang aktif menggunakan media sosial. Sosialisasi ini akan dilakukan secara berkala melalui berbagai kanal, seperti penyuluhan di desa-desa, sekolah, serta melalui akun media sosial resmi Polres Tanggamus. (N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *