Ikut Menghakimi Pencuri hingga Tutup Usia , Oknum ASN Karawang Kini Dinonaktifkan
TNIPOLRINEWS.COM | (Karawang jawa barat)- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang viral karena terlibat dalam penganiayaan dua pencuri di Karawang akhirnya dinonaktifkan.
Sanksi terkait statusnya sebagai ASN akan diproses setelah keputusan hukum yang inkrah.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Gery Samrodi, menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil camat yang merupakan atasan langsung oknum ASN tersebut.
“Terkait video oknum ASN itu, kami sudah memanggil Camat Cilebar selaku pimpinan langsung dari yang bersangkutan, setelah kami cek, yang bersangkutan memang berstatus ASN,” kata Gery, saat ditemui detikJabar di Kantor BKPSDM, Jalan Ciremai, Karang Indah, Kabupaten Karawang, pada Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan data dari BKPSDM, oknum ASN tersebut diketahui bernama Kasro Siswanto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Yanum merangkap Plt Mantri Polisi (MP) di Kecamatan Cilebar.
“Berdasarkan keterangan Camat, yang bersangkutan pada saat melakukan pengeroyokan terhadap kedua terduga pencuri sepeda motor, sedang diperintahkan oleh camat untuk mengikuti rapat di Pemda bersama Kabag Kesra,” jelas Gery.
“Atas peristiwa ini, kami telah menonaktifkan jabatan yang bersangkutan sementara. Terkait dengan sanksi lebih lanjut, kami masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan,” tambahnya.
Gery menjelaskan bahwa jika Kasro terbukti bersalah dan dihukum pidana dengan hukuman kurang dari dua tahun, statusnya sebagai ASN masih tetap berlaku dan ia hanya akan mendapat sanksi administratif seperti demosi atau penurunan golongan. Namun, jika hukuman pidana yang dijatuhkan lebih dari dua tahun, termasuk untuk pidana berat, Kasro akan dipecat secara tidak hormat.
“Proses hukum harus selesai dulu, setelah mendapat putusan inkrah baru bisa diproses untuk sanksi ASN. Jika pidananya di bawah dua tahun, yang bersangkutan tetap ASN dan hanya mendapat sanksi demosi. Tetapi jika lebih dari dua tahun, sanksi pidananya sudah jelas, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH),” ungkap Gery.
Selain Kasro, terdapat satu orang lagi yang mengenakan seragam ASN yang turut menghakimi kedua terduga pelaku. Orang tersebut adalah tenaga honorer yang berprofesi sebagai guru di SDN Pagadungan 1.
“Yang satu lagi adalah tenaga honorer. Data terkait orang ini tidak ada di kami karena mungkin baru menjadi honorer kurang dari dua tahun, biasanya memang belum masuk data kami,” kata Gery.
Terkait sanksi terhadap guru honorer tersebut, Gery menjelaskan bahwa kewenangan pemberhentian ada pada kepala sekolah tempat ia mengajar. Namun, BKPSDM dapat merekomendasikan pemberhentian jika terbukti melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, aksi main hakim sendiri terjadi di Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, pada Senin (10/3/2025). Dua terduga pencuri sepeda motor ditangkap warga dan dihakimi massa. Salah satu dari mereka meninggal dunia akibat disiksa.
Kapolsek Pedes, AKP Marsad, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini dan mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.
“Kami memahami kemarahan masyarakat terhadap aksi kejahatan, tetapi main hakim sendiri bukanlah solusi. Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kriminal kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai proses hukum yang berlaku,” kata AKP Marsad melalui keterangan resmi yang diterima detikJabar, Selasa (11/3/2025).
Kedua terduga pelaku pencurian tertangkap tangan oleh warga saat hendak melakukan aksinya. Mereka kemudian dihakimi massa, dan salah satu pelaku meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Atas peristiwa tersebut, pihak kepolisian berjanji akan meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang belakangan semakin marak.
Mengenai meninggalnya salah satu terduga pelaku pencurian, pihak Inafis Polres Karawang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Hingga saat ini, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap pelaku yang selamat dan saksi-saksi di lokasi kejadian. Kasus ini dalam penanganan intens,” pungkasnya.
Sumber : Pemkab kerawang
Editor
(Wardono hs se/Red.Kaperwil jawa barat)