Imam SBY : ” PP 28 / 2025 Dijadikan Tameng Usaha Ilegal, Negara Tak Boleh Kalah oleh Tafsir Nakal “

TNIPOLRINEWS.COM | Pemalang (RI) –
Forum Wartawan Pemalang (FWP) mengadakan audiensi (10/2/2026) dengan Satpol PP Pemalang , terkait proyek pembangunan pabrik pakan ternak di Ampelgading yang dikerjakan oleh PT Aquatec Rekatama Konstruksi.
Proyek pembangunan tersebut ternyata belum memiliki semua ijin yang dipersyaratkan
Dengan dalih dan berpatokan pada PP 28/2025 , tentang Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Resiko , Satpol PP Pemalang belum berani mengambil langkah (menutup).
Berikut tanggapan dari pakar hukum
Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM
Praktisi Hukum & Advokat
Penggunaan dalih “masih dibolehkan karena PP 28 Tahun 2025” untuk membenarkan usaha yang belum memenuhi izin adalah bentuk pembangkangan hukum yang dibungkus administratif. Ini bukan sekadar salah tafsir, melainkan strategi sistematis untuk menghindari kewajiban hukum.
Harus dikatakan secara lugas: PP 28/2025 bukan alat pembenar pelanggaran, dan tidak pernah dimaksudkan untuk melegalkan usaha ilegal secara faktual.
NIB Dijadikan Topeng Legalitas
Di lapangan, Nomor Induk Berusaha (NIB) sengaja dipelintir seolah-olah setara dengan izin operasional. Ini adalah kesesatan berpikir yang berbahaya.
NIB hanyalah identitas administratif, bukan lampu hijau untuk beroperasi bebas.
Ketika pelaku usaha sudah menjalankan kegiatan inti tanpa verifikasi atau izin yang dipersyaratkan, maka negara sedang dipermainkan oleh formalitas digital.
Perizinan Berbasis Risiko Bukan Rezim Permisif
Konsep perizinan berbasis risiko bukan kompromi terhadap pelanggaran, melainkan instrumen pengendalian dampak.
Semakin besar risiko, semakin ketat kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Maka, klaim “masih boleh berjalan” untuk usaha berisiko menengah tinggi atau tinggi adalah pembangkangan terang-terangan terhadap asas kehati-hatian dan kepastian hukum.
Jika Dibiarkan, Hukum Akan Lumpuh
Jika praktik ini terus dibiarkan ,
hukum hanya menjadi stempel administratif,
pengawasan kehilangan taring,
dan masyarakat menanggung risiko sosial, lingkungan, serta ekonomi.
Negara tidak boleh tunduk pada tafsir nakal yang berlindung di balik OSS. Jika negara kalah, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi wibawa hukum itu sendiri.
Ini Bukan Persoalan Administrasi, Tapi Kepatuhan
Masalahnya bukan pada regulasi, melainkan pada mentalitas mengakali hukum. PP 28/2025 tidak menghapus kewajiban izin sektoral, tidak meniadakan persetujuan lingkungan, dan tidak membenarkan operasi usaha yang belum patuh.
Menjadikan regulasi sebagai tameng pelanggaran adalah pengkhianatan terhadap tujuan reformasi perizinan itu sendiri.
Penutup:
Negara Harus Bertindak
Negara harus berhenti bersikap lunak terhadap praktik ini.
Penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya cara menjaga keadilan dan kepastian.
Ekonomi tidak akan sehat jika dibangun di atas pelanggaran yang dilegalkan oleh tafsir sesat.
Tiem TNIPOLRINEWS Jawa Tengah