Imam Subiyanto, SH., MH., Pakar Hukum Tanggapi Tudingan Gagalnya Acara Sepak Bola yang dilontarkan Tim Cabup Urut 1
By Suhari Putra Senja –
Pemalang, tnipolrinews.com – Tanggapan terhadap tuduhan penggagalan acara Sepak Bola dari Perspektif Hukum, menurut seorang pakar hukum Imam Subiyanto, SH., MH., terkait tuduhan penggagalan acara sepak bola yang melibatkan calon Bupati Pemalang (nomor urut 1), penting untuk menelaah hal ini dari perspektif hukum guna memberikan penjelasan objektif mengenai tuduhan yang beredar. Tuduhan tersebut perlu dianalisis berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku, agar tidak terjadi kesalahpahaman serta spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.
1. Prinsip Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Dalam konteks hukum, tuduhan terhadap pihak tertentu, baik perorangan atau kelompok, harus didasarkan pada bukti yang kuat dan valid. Indonesia, sebagai negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Artinya, setiap orang atau pihak yang dituduh melakukan perbuatan tertentu dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sejauh ini, tuduhan bahwa acara sepak bola digagalkan oleh pihak tertentu belum didukung oleh bukti hukum yang jelas dan kuat. Tuduhan tanpa bukti yang sah tidak hanya melanggar hak asasi orang yang dituduh, tetapi juga berpotensi menyebabkan fitnah yang bisa berdampak pada reputasi pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, pihak yang melontarkan tuduhan perlu berhati-hati dan memastikan bahwa klaim mereka memiliki dasar hukum yang jelas sebelum menyebarluaskan informasi tersebut.
2. Potensi Pelanggaran Hukum Pidana
Jika tuduhan tersebut tidak berdasar dan sengaja disebarkan untuk merusak reputasi pihak lain, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya di media sosial atau media lainnya juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Jika pihak yang dituduh merasa dirugikan oleh tuduhan yang tidak berdasar tersebut, mereka memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang, seperti kepolisian, untuk dilakukan proses hukum,” papar pengacara yang biasa di sapa Imam SBY.
Menurut Imam SBY, proses hukum ini bertujuan untuk mengklarifikasi kebenaran tuduhan dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. Dan yang ke tiga. Kebutuhan bukti yang kuat dalam setiap tuduhan,
dalam hukum, tuduhan tanpa bukti yang memadai tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum atau menyalahkan seseorang. Setiap tuduhan harus didukung oleh bukti nyata yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Jurnalis : Suhari Putra Senja