April 29, 2025

Indramayu Siap Gelar Pilkades Serentak 2025, Aturan Baru Disiapkan untuk Ciptakan Pemimpin Desa Berkualitas

0

By Redaksi, 28 April 2025 –

TNI-POLRI NEWS.COM –

( Indramayu Jawa barat )_ Menjelang akhir tahun 2025, Kabupaten Indramayu tengah mempersiapkan diri untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 139 desa. Demi memastikan jalannya pemilihan yang lebih berkualitas dan demokratis, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang Pemerintahan Desa.

Regulasi anyar ini disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Desa sebelumnya. Melalui Raperda ini, sejumlah aturan yang selama ini berdiri sendiri , seperti tata cara Pilkades, pengelolaan aset desa, penataan perangkat desa, hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) , akan digabungkan menjadi satu payung hukum terpadu.

Salah satu poin krusial dalam perubahan regulasi ini adalah syarat baru bagi bakal calon kepala desa. Untuk bisa maju dalam kontestasi, setiap calon diwajibkan mengantongi dukungan minimal 10% dari total jumlah pemilih di desanya. Kebijakan ini diharapkan bisa menjaring calon-calon kepala desa yang memang memiliki dukungan riil dari masyarakat.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Sadar, S.Pd.I, mengungkapkan bahwa upaya penyatuan berbagai perda ini merupakan hasil evaluasi panjang terhadap pelaksanaan Pilkades sebelumnya.

“Dengan regulasi yang lebih terintegrasi, kami berharap pelaksanaan pemerintahan desa di masa depan bisa lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas,” ujarnya.

Sejalan dengan DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu juga mendorong berbagai penyempurnaan untuk mendukung kelancaran Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025.

Indramayu menatap Pilkades 2025 bukan sekadar pergantian kepemimpinan desa, melainkan sebagai momentum strategis untuk melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang mampu menggerakkan desa menuju kemandirian, inovasi, dan daya saing yang lebih tinggi dalam bentuk demokrasi rakyat indonesia wajib memilih hak pilih masing – masing (**)

sumber. KPU Indramayu

Jurnalis .

Wardono Hs,S.e ( Kaperwil jawabarat / Red.Kaperwil jabar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *