Ironi Vespa Premium di Surabaya: Dibayar Lunas 100%, Hanya Jadi Pajangan Garasi Karena Tanpa Surat

SURABAYA, Tnipopolrinews.com –
Membeli kendaraan secara tunai (cash) idealnya menjadi jaminan keamanan administratif bagi konsumen. Namun, bagi Abd. Bhasid Rhomadhoni, impian berkendara dengan Vespa Sprint S IGET 150 ABS baru justru berubah menjadi mimpi buruk hukum. Dealer PT Satya Mandiri Motors (SMM) Surabaya hingga kini gagal menyerahkan STNK dan BPKB, meski pembayaran telah lunas sejak berbulan-bulan lalu.
Unit Vespa berkelir hitam tersebut sebenarnya telah diterima konsumen sejak 29 Juli 2025 dengan nomor Surat Jalan DI.UN/TGS/0725/0084. Namun, tanpa STNK dan BPKB, kendaraan premium tersebut kini hanya menjadi pajangan mati di garasi karena tidak memiliki legalitas untuk dikendarai di jalan raya.
Abd. Bhazid Romadhoni mengungkapkan rasa kecewanya yang mendalam terhadap manajemen PT Satya Mandiri Motors. Ia merasa dikhianati oleh nama besar dealer yang seharusnya profesional.
”Saya membeli unit ini secara tunai karena ingin proses yang cepat dan tanpa ribet. Tapi nyatanya, hampir setengah tahun berlalu, surat-surat tidak ada kejelasan. Saya seperti membeli motor curian atau motor bodong karena tidak berani membawanya keluar. Saya sudah menunaikan kewajiban saya 100 persen, mana tanggung jawab dealer?” keluh Bhasid dengan nada geram. Selasa, 23/12/25.
Melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum Bramada & Associates, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA. pihak konsumen mengaku telah mencoba berbagai upaya persuasif. Namun, pihak PT Satya Mandiri Motors dinilai tidak kooperatif dan cenderung menghindari konfrontasi langsung dengan konsumen.

”Klien kami sudah sangat sabar. Namun, manajemen dealer tampak karut-marut. Saat dikonfirmasi, antar bagian saling lempar tanggung jawab. Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, ini adalah bentuk pelecehan terhadap hak konsumen,” tegas Bramada.
Secara yuridis, posisi PT Satya Mandiri Motors berada di ujung tanduk. Penundaan dokumen kendaraan pada transaksi tunai melanggar beberapa instrumen hukum sekaligus:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jujur, dan jaminan keamanan barang.
Pasal 1474 KUHPerdata (Wanprestasi), Penjual memiliki kewajiban mutlak menyerahkan barang beserta dokumen legalitasnya segera setelah pelunasan.
Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021, Terkait kewajiban administratif dealer dalam pendaftaran kendaraan bermotor.

Tanpa STNK, konsumen berisiko tinggi menghadapi penyitaan unit oleh kepolisian jika memaksakan berkendara, yang artinya kerugian materiil konsumen terus bertambah setiap harinya.
Sebagai penutup, Bramada menegaskan bahwa pihaknya memberikan peringatan keras kepada PT Satya Mandiri Motors untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka sebelum masalah ini berlanjut ke ranah pidana maupun perdata yang lebih luas.
”Kami memberikan peringatan terakhir. Jika dalam waktu dekat STNK dan BPKB tidak diserahkan, kami akan menempuh jalur hukum formal, termasuk melaporkan dugaan penggelapan dokumen ke kepolisian dan menggugat secara perdata atas kerugian imateriil klien kami. Jangan biarkan konsumen membayar mahal hanya untuk mendapatkan ketidakpastian,” tutup Bramada.
Hingga berita ini diunggah, manajemen PT Satya Mandiri Motors belum memberikan klarifikasi resmi terkait mandeknya dokumen kendaraan tersebut.
(Arju Herman)