Jajaran Penyidik Narkoba Polresta Balikpapan Musnahkan 86.69 Gram Sabu Polresta Balikpapan

Tnipolrinews.com – Satreskoba Polresta Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 86,69 gram yang disita dari 7 orang tersangka. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasehat hukum, dan perwakilan dari Polsekta Balikpapan Timur.
Adapun Daftar Tersangka dan Rincian Barang Bukti sbb ;
1. Abdul Gafur bin (Alm) Riwajanto – 2,41 gram
2. Rachmad als kibo – 27,9 gram
3. Alfian als peang – 4 gram
4. Hamdan bin (Alm) Mahmuddin – 37,45 gram
5. Muhammad Yahya Als Yaya Bin (Alm) Ilyas – 6,36 gram
6. Rudi Hari Sandi Als Koko Bin Hasran Basri dan Waluyo Als Oyo Bin Suparji (Alm) – 8,57 gram
Adapun Cara Pemusnahan sbb ;
– Barang bukti sabu dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke saluran pembuangan
Dengan Tujuan Kegiatan:
– Menyelamatkan masyarakat dari korban narkoba
– Memberantas peredaran narkoba di Kota Balikpapan
Dengan kegiatan ini, Polresta Balikpapan menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.
Humas Polresta Bppn
Jurnalis – Lilik. S
Editor – Djoko Kariyono