Juni 12, 2025

Jajaran Polairud Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Narkoba

0

TNIPolrinews.com – PLH Kasat Polairud Polresta Balikpapan ( AKP.Much Chusen ,SH,MH ) menyampaikan baru saja mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Berikut adalah rincian kasus tersebut :

– adapun Waktu dan Tempat Kejadian: Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 20.40 WITA, di Jalan Tanjung Kelor RT 20 No. 56, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur.

Dengan inisial Pelaku sbb;
– Seorang laki-laki berinisial ( H,) 40 tahun, tidak bekerja, alamat Tanjung Kelor No. 56 RT 020, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.

Beserta Barang Bukti yang Disita:
– 3 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,14 gram
– 1 buah celana pendek warna cream
– Uang tunai Rp 500.000
– 1 buah HP Vivo 1807 warna merah.

Kasat Polairud menerangkan Kronologi Penangkapan:
Satuan Unit Gakum Sat Polairud Polresta Balikpapan menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di lingkungan RT 20 Kelurahan Manggar Balikpapan. Setelah melakukan penyelidikan, mereka menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan dan melakukan pemeriksaan badan. Didapati 3 paket sabu-sabu pada tangan kanan dan kantong celana pelaku.

Adapun Pasal yang Dilanggar terduga Pelaku ;
Pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup dan hukuman mati.

Kasi Humas menghimbau”
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menghimbau masyarakat yang mengetahui di Lingkungannya , untuk melaporkan transaksi narkoba kepada Call Center 110 atau aduan online Polresta . ‘Mari bersama-sama kita memerangi narkoba demi keberlangsungan generasi muda Kota Balikpapan.

Humas Polresta Bppn
Jurnalis Lilik. S
Editor Djoko Kariyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *