Jalan Cor Rigid di kecamatan Mesuji Timur kabupaten Mesuji, Makan Korban Jiwa, Dinas PUPR dan Kontraktor Diduga Lalai Abaikan Rambu Keselamatan
MESUJI-LAMPUNG, tnipolrinews.com – Proyek pembangunan jalan cor rigid beton di wilayah Desa eka Mulya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, memakan korban. Akibat ketiadaan rambu peringatan pada pengerjaan jalan yang belum selesai, dua pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tragis; satu orang dilaporkan meninggal dunia dan satu lainnya dalam kondisi kritis.
Peristiwa ini bermula saat korban melintasi jalur yang sedang dalam proses pengecoran. Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat perbedaan tinggi (kejenjangan) yang signifikan antara lantai dasar jalan lama dengan hasil cor beton baru yang belum rampung sepenuhnya dan di sisi jalan selanjutnya ditumpuk batu pembatas jalan. Ironisnya, di titik berbahaya tersebut, pihak pelaksana proyek maupun Dinas PUPR Kabupaten Mesuji diduga tidak memasang rambu pembatas, lampu peringatan, maupun tanda bahaya lainnya.
Satu Meninggal, Satu Kritis
Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor kehilangan kendali saat menghantam tepian cor beton yang tinggi.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara rekan korban yang mengalami luka berat/kritis langsung dilarikan ke rumah sakit di Bandar Lampung untuk penanganan intensif.

Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 273, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak atau tidak memberi tanda pada jalan yang sedang diperbaiki dapat dikenakan sanksi pidana.
Jika mengakibatkan luka berat (kritis), penyelenggara jalan terancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp24 juta. Namun, jika mengakibatkan kematian, sanksi meningkat menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
Tuntutan Warga dan Keluarga
Warga Desa Aka Mulya menyayangkan sikap pihak kontraktor dan Dinas PUPR yang terkesan abai terhadap aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lokasi proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban menuntut pertanggungjawaban penuh dari pemerintah kabupaten dan pelaksana proyek terkait biaya pengobatan, santunan duka, serta kepastian hukum atas kelalaian yang terjadi.
Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan olah TKP dan memeriksa pihak kontraktor serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Mesuji untuk mempertanggungjawabkan ketiadaan alat pelindung keselamatan di area proyek yang telah merenggut nyawa warga tersebut.(Team Red)