Jejak Izin Tambang Emas Babakan Loa: Ketika Arsip Negara Tak Ditemukan di Daerah

BANDAR LAMPUNG, TniPolrinews.com —
Dugaan lemahnya tata kelola pertambangan emas di Provinsi Lampung mengemuka setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mengakui tidak memiliki salinan dokumen perizinan sejumlah aktivitas tambang emas di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh seorang staf Dinas ESDM Lampung bernama Evan saat menerima permintaan dokumen dari LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Rabu (28/1/2026). Dokumen yang diminta meliputi izin usaha pertambangan (IUP), peta wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), serta komoditas yang dikelola.
Ketua LSM JERAT, Amrul, menilai ketiadaan arsip tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah tetap memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, meskipun kewenangan perizinan strategis berada di pemerintah pusat.
“Jika pemerintah provinsi tidak memegang salinan izin, maka fungsi pengawasan menjadi lemah. Padahal Pasal 140 UU Minerba menegaskan kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan,” ujar Amrul.
Situasi ini dinilai kian problematis karena aktivitas tambang emas di Babakan Loa diduga masih berlangsung meski masa berlaku izin telah berakhir. Kondisi tersebut, menurut JERAT, patut dikaitkan dengan turunnya pendapatan daerah Provinsi Lampung pada 2025, yang salah satunya bersumber dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan JERAT, aktivitas penambangan emas skala rakyat maupun nonformal disebut berjalan tanpa skema pembinaan yang jelas. Akibatnya, muncul risiko keselamatan kerja hingga dugaan korban jiwa, serta potensi kerugian negara akibat tidak optimalnya pemungutan PPh, PPN, dan royalti sebagaimana diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas temuan tersebut, LSM JERAT telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu (28/1/2026). Laporan itu mendorong penegakan hukum atas dugaan pembiaran, sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan tambang emas di Pesawaran.
Selain aparat penegak hukum, JERAT juga berencana mengajukan permintaan klarifikasi kepada Kementerian ESDM terkait status perizinan, komoditas yang diizinkan selama masa aktif izin, serta kewajiban pajak dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), mengingat kondisi lingkungan Babakan Loa yang disebut mengalami degradasi serius.
LSM JERAT mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menata ulang tata kelola pertambangan emas secara transparan dan berkeadilan, sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa penguasaan sumber daya alam oleh negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
(Nasiba & Tim)