Agustus 1, 2025

Jeratan Hukum Pengedar Obat Terlarang di Anjatan: Warga Resah Menanti Tindakan Tegas

0

Saptu,10-05-2025

TNI-POLRI NEWS _ (Indramayu, Jawa Barat) – Peredaran obat-obatan farmasi ilegal, khususnya jenis tramadol, semakin mengkhawatirkan warga Desa Anjatan, terutama di wilayah Sasak Mijan. Praktik haram ini dilaporkan berjalan mulus di bawah kendali seorang tokoh yang dikenal dengan nama (A..I) yang diduga memiliki jaringan kuat sehingga sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Penjualan obat keras tanpa resep dokter ini tidak pandang bulu, menyasar berbagai kalangan usia. Dampak negatifnya pun mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa pengguna tramadol menunjukkan perubahan perilaku yang meresahkan, seperti mudah marah, melawan orang tua, dan mengalami gangguan kejiwaan. Kondisi ini menciptakan keresahan mendalam di tengah-tengah masyarakat.

Menyikapi situasi ini, penting untuk memahami jeratan hukum yang dapat dikenakan kepada para pengedar obat terlarang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, pelaku pengedaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Pihak berwenang diharapkan segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran obat ilegal ini dan menangkap aktor intelektual di baliknya. Keberanian aparat penegak hukum untuk menindak tegas jaringan Bos (A) sangat dinantikan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Anjatan.

Sumber HUMAS POLRES INDRAMAYU

JURNALIS
WARDONO HS,S.E ( KAPERWIL JAWA BARAT )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *