Jeritan Konsumen Surabaya: Pertalite Campur Air, Pertamina Harus Bertanggung Jawab Penuh…!!!
SURABAYA, tnipolrinews.com – Kasus viral pengisian Pertalite yang dicampur dengan air di salah satu SPBU di Surabaya telah memicu kemarahan publik dan menyoroti seriusnya perlindungan konsumen. Kejadian yang terekam dalam video viral ini, bahkan sampai disidak langsung oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji, menunjukkan adanya praktik curang yang merugikan masyarakat luas.
Menanggapi skandal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Surabaya, Waldy, S.H., melayangkan kecaman keras. Waldy dengan tegas menyatakan bahwa Pertamina harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami konsumen, terutama terkait dengan rusaknya kendaraan mereka.
”Ini adalah tindakan yang tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat. Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi dan kualitas BBM harus segera turun tangan dan memberikan ganti rugi yang setimpal kepada semua konsumen yang dirugikan,” ujar Waldy.
Pernyataan ini bukan hanya sekadar gertakan, melainkan panggilan agar pelaku usaha memegang teguh prinsip integritas dan kualitas dalam setiap produk yang mereka jual. Konsumen berhak mendapatkan barang sesuai dengan standar yang dijanjikan.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan kembali tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) di Indonesia, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999.
Berdasarkan UUPK, pelaku usaha memiliki tanggung jawab yang jelas. Pasal 19 ayat (1) UUPK secara eksplisit menyatakan:
”Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”tegas Waldy.
Dalam kasus Pertalite campur air, pelaku usaha (dalam hal ini operator SPBU dan/atau Pertamina sebagai penyedia) dapat dijerat karena menjual barang yang tidak sesuai dengan standar atau tidak memenuhi mutu yang diiklankan. Selain itu, Pasal 8 UUPK melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Tuntutan Ketua AWPI Surabaya Waldy, S.H., agar Pertamina bertanggung jawab adalah landasan hukum yang kuat, sesuai dengan asas kepastian hukum dan keadilan yang menjadi dasar perlindungan konsumen (Pasal 2 UUPK).
Kasus di Surabaya ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak:
Untuk Konsumen Jadilah konsumen cerdas! Jangan takut untuk melaporkan dan menuntut hak Anda jika merasa dirugikan. Rekam dan dokumentasikan setiap kejanggalan sebagai bukti yang kuat.
Untuk Pemerintah dan Pertamina Perketat pengawasan dan berikan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera bagi pelaku kecurangan. Kualitas produk yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak boleh ditawar.
Untuk Pelaku Usaha Jujur dan beritikad baik dalam berbisnis adalah kunci. Kepercayaan konsumen adalah modal tak ternilai yang harus dijaga.
Masyarakat Indonesia kini lebih berani menyuarakan hak-haknya. Dengan adanya perangkat hukum yang kuat dan dukungan dari berbagai pihak seperti AWPI dan Pemerintah Kota Surabaya, diharapkan praktik-praktik curang seperti ini bisa diberantas tuntas.(Arju,H)