Jika Ternyata tidak Terbukti Ada Ungkapan dari Amir, Menyebut Nominal Sejumlah Rp3.000.000,-

Tnipolrinews.com |
Apakah itu bukan termasuk dalam tindakan percobaan suap ?
Jika ada ungkapan penyebutan nominal sesuai yg tersebut diatas. Kemudian pihak pengacara memberikan dengan sukarela.
Apakah itu bukan tindakan suap ?
Jika kemudian ada keraguan untuk menerima amplop yang disodorkan, kemudian pihak pemberi memaksa agar terlapor mau menerima amplop tersebut.
Apakah itu termasuk tindakan pemerasan ?
Lalu dimana unsur pemerasannya.
Apakah nominal Rp3.000.000,- tersebut dinilai kurang oleh terlapor. Sehingga tampak dalam video di tolak ?
(Red)
