Maret 31, 2026

Jika Ternyata tidak Terbukti Ada Ungkapan dari Amir, Menyebut Nominal Sejumlah Rp3.000.000,-

0

 

Tnipolrinews.com |

Apakah itu bukan termasuk dalam tindakan percobaan suap ?

Jika ada ungkapan penyebutan nominal sesuai yg tersebut diatas. Kemudian pihak pengacara memberikan dengan sukarela.

Apakah itu bukan tindakan suap ?

Jika kemudian ada keraguan untuk menerima amplop yang disodorkan, kemudian pihak pemberi memaksa agar terlapor mau menerima amplop tersebut.

Apakah itu termasuk tindakan pemerasan ?

Lalu dimana unsur pemerasannya.

Apakah nominal Rp3.000.000,- tersebut dinilai kurang oleh terlapor. Sehingga tampak dalam video di tolak ?

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *