Desember 21, 2025

Kapolda Lampung Minta Warga Anak Tuha yang Duduki Lahan HGU PT BSA Bersikap Kooperatif

0


TNIPOLRINEWS.COM –

Bandar Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengimbau masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah yang masih menduduki dan menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) agar bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Helfi menegaskan, meskipun lahan tersebut diklaim sebagai tanah adat oleh warga Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji, secara yuridis lahan itu berada di bawah penguasaan HGU PT BSA dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dokumen pendukungnya berupa sertifikat HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, serta putusan pengadilan yang memenangkan pihak perusahaan dalam sengketa tersebut.

“Berdasarkan dokumen resmi pemerintah, lahan itu merupakan HGU PT Bumi Sentosa Abadi. Legalitasnya diperkuat dengan keputusan pengadilan yang inkrah, sehingga secara hukum kepemilikan dan penguasaannya sah,” ujarnya pada Rabu (17/12/2025). Menurutnya, ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai Atas Tanah, yang menyatakan HGU diberikan negara kepada badan hukum untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu dengan kepastian hukum.

Untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung menahun, kepolisian bersama pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya melalui dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak. Salah satunya adalah mendorong PT BSA untuk memfasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan memberikan fasilitas tersebut.

“Kami bersama pemerintah daerah telah mengundang semua pihak untuk duduk bersama. Perusahaan juga sudah diminta memfasilitasi kebun plasma 20 persen sesuai ketentuan. Namun sebagian warga menolak skema itu dan menginginkan penguasaan penuh atas lahan,” jelas Kapolda. Perbedaan pandangan inilah yang membuat konflik belum menemukan titik temu hingga saat ini.

Dalam menangani persoalan ini, Helfi menegaskan kepolisian bersikap netral dan tidak memihak salah satu pihak. Seluruh langkah diambil berlandaskan peraturan perundang-undangan dan putusan hukum. “Kami tidak berpihak. Polisi hanya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan semua pihak menaati hukum,” tegasnya. Ia juga menambahkan, aparat akan menghormati aspirasi masyarakat, namun harus dalam koridor hukum.

Selama ini, penanganan konflik di Anak Tuha tetap mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif untuk mencegah benturan atau kerusakan. Namun, Kapolda mengingatkan, apabila upaya persuasif tidak diindahkan dan berpotensi mengganggu keamanan atau melanggar hukum, tindakan penegakan hukum tetap akan dilakukan.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan preventif. Tetapi jika situasi tidak kondusif dan hukum tidak dipatuhi, tentu ada langkah-langkah penegakan hukum yang bisa diambil,” katanya. Oleh karena itu, ia kembali mengimbau masyarakat yang masih menduduki lahan HGU PT BSA agar bersikap kooperatif dan menahan diri.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama, menjaga kondusivitas, dan mengikuti proses yang sedang berjalan,” tandas jenderal polisi bintang dua tersebut.

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian warga masih tetap berada di lahan tersebut meskipun telah ada pemahaman tentang status hukumnya. Beberapa tokoh masyarakat mengaku masih menunggu solusi yang lebih memuaskan yang dapat menjamin kesejahteraan mereka jangka panjang, bukan hanya kebun plasma. Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Tengah juga menyatakan akan terus mendorong dialog antara masyarakat dan PT BSA untuk menemukan titik temu yang adil bagi kedua pihak.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, Dra. Siti Nurhaliza, menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan penjelasan rinci tentang status hukum lahan HGU PT BSA kepada masyarakat kapan saja. “Kami akan mengadakan rapat masyarakat untuk memberitahukan secara jelas tentang dokumen-dokumen yang ada dan proses hukum yang telah berjalan. Tujuannya adalah agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Direktur PT BSA, Ir. Joko Susilo, menyatakan perusahaan siap memenuhi kewajiban memberikan kebun plasma 20 persen sesuai peraturan. “Kami sudah menyiapkan rencana dan lahan untuk kebun plasma. Hanya menunggu kesepakatan bersama dengan masyarakat agar skema ini dapat segera diimplementasikan,” katanya. Ia berharap masyarakat dapat menerima solusi ini sebagai langkah awal untuk memecahkan konflik yang telah berlangsung terlalu lama.

Kapolda Helfi menambahkan bahwa kepolisian akan terus memantau situasi di lapangan setiap hari. Aparat akan terus melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan memastikan bahwa tidak ada tindakan yang dapat memperparah konflik. “Kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan ketertiban dan kesejahteraan di wilayah Anak Tuha. Oleh karena itu, kerja sama dari semua pihak sangat penting untuk mencapai tujuan itu,” pungkasnya.

 

( N.Heriyadi ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *